Bandung – Sedikitnya sembilan jenis usaha yang berada di wilayah Kota Bandung wajib tutup selama bulan Ramadhan 1444 H dan Lebaran Idul Fitri 2023.
Sembilan jenis usaha yang dilarang buka pada periode Ramadhan dan Lebaran 2023 itu, termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 938-Disbudpar/2023 Perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemkot Bandung.
Dasar aturan penutupan sembilan jenis usaha itu tidak boleh buka selama Ramadhan dan Idul Fitri 2023, tercantum dalam SE Disbudpar.
Hal itu mengacu pada Perda Kota Bandung No. 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Bandung No. 07 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Pasal 73 ayat 6).
Kesembilan jenis tempat usaha di Kota Bandung yang wajib tutup selama Ramadhan 2023 yakni :
1. Bar
2. Kelab malam
3. Diskotik
4. Karaoke
5. Pub
6. Panti pijat
7. Rumah biliar
8. Spa
9. Sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan
Jadwal penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023, mulai pukul 18.00 WIB.
Jenis usaha tersebut diperbolehkan buka kembali, pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.
Sedangkan untuk pemutaran film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.
Jika ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan.
Hal itu sesuai Pasal 74 Perda Kota Bandung No. 14 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Perda Kota Bandung No. 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. ***
Discussion about this post