DKI Jakarta Tetapkan Nilai KHL Rp 2,5 Juta

DKI Jakarta Tetapkan Nilai KHL Rp 2,5 Juta
"Setelah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan DKI pada Kamis kemarin dari pukul 13.00 sampai 22.00 WIB, akhirnya ditetapkan KHL DKI 2014 sebesar Rp 2.538.174,31," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Priyono di Jakarta, Jumat (7/11).
Menurutnya, nilai KHL tahun ini meningkat dibandingkan dengan nilai kebutuhan hidup layak tahun lalu Rp 2.200.000. "Untuk tiga item KHL yang sebelumnya sempat menjadi perdebatan, yaitu kopi, mie instan dan tabloid akhirnya sudah kita sepakati bersama. Makanya, KHL sudah bisa ditetapkan," ujarnya.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta, lanjutnya kembali akan menggelar rapat untuk menentukan besaran nilai rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta 2015. "Rencananya, rapat akan dilaksanakan Rabu (12/11) minggu depan. Nantinya, hasil rapat itu akan direkomendasikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, karena Beliau yang akan menentukan," tutur Priyono.
Ia juga mengungkapkan, dalam rapat penetapan nilai KHL hanya ada satu orang perwakilan dari unsur buruh yang tidak hadir karena sedang sakit. "Tapi kan tetap terwakili dengan kedatangan buruh lainnya. Sedangkan, perwakilan dari pihak pemerintah, pengusaha dan pakar lengkap, hadir semuanya," ungkap Priyono.
"Oleh karena itu, kita pastikan nilai UMP DKI untuk tahun 2015 mendatang lebih tinggi dari nilai KHL yang baru saja ditetapkan," tambah Priyono. (Jr.)**
.