KPK Pastikan Segera Panggil Inneke Koesherawati

Inneke Koesherawati
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan akan memeriksa artis lawas Inneke Koesherawati, terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Pasalnya, suami Inneke, yakni Fahmi Darmawansyah telah ditetapkan tersangka kasus ini, namun tidak juga memenuhi panggilan KPK. "Pihak terkait pasti diperiksa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).
Namun begitu, Febri mengaku belum mengetahui waktu pemanggilan Inneke, karena KPK harus mengkaji terlebih dahulu soal signifikasi posisi Inneke terhadap rangkaian penyidikan kasus tersebut.
"Jadwal pemeriksaan nanti ditentukan penyidik karena saksi harus dilihat signifikannya terhadap rangkaian penyidikan tersebut. Kami tak ingin saksi dipanggil tanpa melihat seberapa besar keterangannya akan berkontribusi mengungkap kasus ini," tegas Febri.
Pengadaan lima unit monitoring satelit di Bakamla tersebut, rencananya akan digunakan di lima kota yakni Tarakan, Ambon, Kupang, Semarang dan Jakarta. Nilai pagu proyek tersebut mencapai Rp 402.710.273.000 dengan nilai harga perkiraan sendiri Rp 402.273.025.612. Sumber dana proyek itu berasal dari APBN-P tahun 2016.
Penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah serta dua pegawainya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Tiga di antaranya sudah ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Sementara Fahmi masih buron hingga saat ini dan diduga berada di luar negeri. (Jr.)**
.terkait
- Jasad Pilot Ditemukan Sejauh 3 Km dari Bangkai Pesawat
- KPK Geledah dan Segel 3 Ruangan Kantor BKD Subang
- Sri Lanka Segera Pulangkan Pengungsi yang Berada di Aceh
- Polisi Segera Panggil Dua Artis Film DPO Terkait Senpi Gatot
- Polisi Pastikan Model Cantik Itu Bukan Korban Pembunuhan
- Keberadaan Suami Inneke Koesherawati Terdeteksi KPK