Penyelundupan Sabu Rp 5 Miliar Digagalkan
Cepi Juniar, CikalNews |  Kamis, 13 November 2014 | 11:54:00 WIB

Penyelundupan Sabu Rp 5 Miliar Digagalkan
Kupang - Penyelundupan sabu-sabu di perbatasan Indonesia dengan Timor Leste di Mota'ain, Kabupaten Belu, berhasil digagalkan aparat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam peristiwa itu polisi menyita sabu-sabu seberat 2 kg atau senilai Rp 5 miliar.
Seorang pria berinisial I, yang membawa narkoba itu langsung digelandang ke kantor Polda NTT di Kupang. Polisi menduga kuat I adalah satu dari anggota sindikat pengedar narkoba internasional, yang kerap menggunakan jalur perbatasan untuk mengirim narkoba ke Indonesia.
Tersangka I mengatakan kepada polisi, sabu-sabu yang dia bawa itu dipasok dari Singapura. Dia mengaku diberi imbalan Rp 20 juta oleh seseorang, untuk mengambil barang tersebut di Timor Leste dan mengirimkan ke Indonesia untuk diperdagangkan.
Wakil Kepala Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Suhartono mengatakan, wilayah NTT memang sangat rawan peredaran narkoba internasional. Soalnya wilayah NTT diapit dua negara, yakni Timor Leste dan Australia.
Tersangka I kini masih diperiksa secara intensif guna mengungkap pengedar besar bertaraf internasional, yang kerap memasok narkoba melalui jalur perbatasan. (Jr.)**
.
terkait
- 2.000 Pengungsi Gunung Sinabung Dipulangkan
- Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 12 Miliar
- Dishub Perlu Dana Rp 80 Miliar Benahi Lampu Lalu Lintas
- Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Tertangkap
- Ditemukan, Sabu Rp 1,5 Miliar Dalam Bus Lorena
- Balai Pustaka Menangkan Tender Rp 59 Miliar