Bancakan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya Didesak Dibuka
Cepi Juniar, CikalNews |  Sabtu, 24 November 2018 | 01:13:00 WIB

Mahasiswa berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya. (foto - ist)
Tasikmalaya - Sejumlah elemen masyarakat mendesak Pemkab Tasikmalaya agar segera membuka identitas dan legalitas yayasan penerima hibah. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14/2018, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Pelaksana Tugas Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sudah ada di tiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan Bagian Humas. "Sudah ada PPID di masing-masing OPD, sesuai leading sector untuk hal yang bersifat teknis. Sementara, untuk yang bersifat koordinatif, ada di Bagian Humas," katanya.
Untuk itu, masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dipersilakan mendatangi institusi itu. Mengenai apakah data yang diberikan dapat berupa proses verifikasi hingga keabsahan legalitas yayasan penerima hibah menurut Ade, secara normatif.
"Terkait informasi publik yang diperbolehkan menurut aturan, tentu enggak keberatan," katanya. Ia kembali mempersilakan menghubungi PPID, terkait dengan perincian data atau informasi apa saja yang dapat diperoleh masyarakat.
Menurutnya, pihaknya akan mengoptimalkan pengawasan terhadap program dana hibah, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap evaluasi. Hal itu untuk meminimalkan penyelewengan dan memberi catatan evaluasi atas kasus pemotongan dana hibah 2017.
"Terdapat prinsip kehati-hatian dan pengawasan yang ditinggal. Selain itu, perlu ada regulasi yang lebih baik dalam hal peraturan bupati agar lebih detail dan teknis. Dengan demikian, penyelewengan dapat diminimalkan," tegas Ade.
Seperti diketahui, sejumlah mahasiswa dan warga berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Tasikmalaya. Mereka mendesak pemkab untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana hibah. Mereka juga menuntut pemkab bersikap transparan, terkait identitas dan legalitas para penerima dana hibah.
Pengunjuk rasa merupakan gabungan dari Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya, Serikat Pejuang Rakyat Indonesia dan Himpunan Pedagang Kaki Lima Singaparna. Mereka juga meminta Polda Jabar agar mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah 2017, yang menjerat enam aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Tasikmalaya.
Polda baru menyidik dan menetapkan tersangka pemotongan dana hibah kepada 21 yayasan. Padahal, jumlah yayasan/lembaga penerima bantuan pemerintah tahun anggaran 2017 mencapai ratusan. "Kami menuntut penegakan supremasi hukum," ungkapnya. (Jr.)**
.
Categories:Daerah,