Terkuak Motif Pembunuh Perempuan di Perkebunan Subang
Dudung Supriatna, CikalNews |  Jumat, 04 Januari 2019 | 05:00:00 WIB

Penemuan perempuan tewas di perkebunan karet Jalupang Cikuda Desa Lengkong Kecamatan Cipeundeuy Subang. (foto - ist)
Subang - Terbunuhnya seorang perempuan yang ditemukan di area perkebunan karet Jalupang Cikuda Desa Lengkong Kecamatan Cipeundeuy Subang berhasil diungkap, termasuk pelaku pembunuhnya oleh jajaran Satreskrim Polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim AKP M Ilyas Rustiandi dan Kapolsek Cipeundeuy Kompol Sirat, Kamis (3/1/2019) menjelaskan korban ternyata dihabisi oleh suaminya sendiri setelah terjadi cekcok di rumahnya di Kompleks Citra Garden II D 9/24 Kalideres Jakarta Barat.
"Korban dihabisi dengan cara dicekik dan setelah diketahui tak bernyawa dibawa keliling hingga Surabaya, lalu balik ke wilayah Jabar serta dibuang di perkebunan karet Jalupang Subang," kata Kapolres.
Diketahui, korban bernama Nj alias Licen (55) dan tersangka berinisial TS (58). Terungkapnya kasus itu setelah ditemukannya mayat tanpa identitas. Aparat Polres Subang lalu membentuk tim dari SatresKrim Polres Subang dengan unit Reskrim.
Menurutnya, tim penyidik bersama Polsek Cipeundeuy setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan baik secara manual maupun secara identifikasi, korban diketahui bernama Nj alias Licen.
Diketahui, korban sudah tidak ada di rumah sejak hari Senin 31 Desember 2018 bersama dengan suaminya. Petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya ruas Tol Cipularang Km 62.
"Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan pembunuhan dilatarbelakangi seringnya pertengkaran, sehingga pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik istrinya selama 30 menit. Setelah korban tak sadarkan diri lalu korban dimasukkan ke dalam kendaraan miliknya Toyota Avanza veloz," tegas Joni.
Selain dibawa ke Surabaya lanjut ke Bandung dan dari Bandung ke Indramayu hingga akhirnya ke Subang keluar pintu Tol Kalijati arah Cipeundeuy. Tepat di perkebunan karet PTPN VIII, mayat istrinya dibuang dan menutupinya dengan selimut. Akibat perbuatannya ini TS diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana. (Jr.)**
.
Categories:Hukum dan kriminalitas,
terkait
- Remaja Bunuh mantan Pacar diarea Perkebunan Pasirjambu
- Dalami Motif Pembunuhan Polisi Sisir Tempat Karaoke Iin Puspita
- Pembunuh Sisca di Apartemen Kebagusan City Ditangkap
- Pembunuh 1 Keluarga di Bengkulu Terancam Hukuman Mati
- Tolak Rujuk, Perut Wanita Itu Ditusuk Mantan Suaminya
- Terungkap Motif Pembunuhan Wanita dalam Terios di Gowa