Jakarta – Seorang pria pelaku perampokan disertai penyekapan (penyanderaan) berinisial D (22) di kantor Pegadaian Indogadai Jagakarsa Jakarta Selatan dilumpuhkan polisi, Senin 13 Desember 2021 malam sekitar pukul 20.05 WIB.
Polisi terpaksa menembak kaki pelaku perampok itu demi melumpuhkannya, lantaran ia sempat melawan saat akan diamankan.
Kronologi aksi perampokan disertai penyanderaan karyawan Pegadaian Indogadai disampaikan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan kronologi aksi perampokan itu di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa 14 Desember 2021.
Endra menjelaskan, kasus perampokan disertai penyanderaan itu terjadi di kantor Pegadaia Indogadai Jalan Mohamamd Kahfi II Cipedak Jagakarsa Jaksel.
Kejadian bermula saat pelaku datang ke kantor Indogadai yang hampir tutup. Ada tiga karyawan Indogadai yang bertugas malam itu.
Pelaku berpura-pura ingin menggadaikan dua barang elektronik miliknya, yakni sebuah laptop Acer dan handphone Oppo.
“Pelaku dilayani oleh seorang karyawan Indogadai yang juga jadi korban penyanderaan inisial SR. Sementara dua korban lainnya UKH dan DNA tengah bersiap untuk menutup toko,” kata Zulpan, dikutip dari situs Antara.
Pelaku tiba-tiba menodong korban SR dengan menggunakan senjata airfsoft gun. Pelaku lalu memerintahkan korban UKH untuk membuka brangkas penyimpanan uang di kantor tersebut.
“UKH pun ketakutan karena diancam jika tidak mengikuti perintahnya nanti akan ditembak. UKH membuka brangkas yang ada di Indogadai itu. Uang sejumlah Rp 33 juta diambil pelaku atau tersangka, dan dimasukkan ke dalam tas hitam,” tegas Zulpan.
Selain mengambil uang, tersangka sempat merusak dan mengambil server CCTV, yang ia masukkan ke dalam tas hitam miliknya.
Saat tersangka akan kabur meninggalkan kantor, sejumlah warga di sekitar lokasi langsung berkerumun dan berusaha mengadangnya.
Pada saat bersamaan, dua anggota Polsek Jagakarsa yang saat itu sedang berpatroli dan melintas di lokasi kejadian, langsung turun tangan membantu mengamankan tersangka yang hendak kabur.
“Kebetulan berpatroli, melihat ada keramaian di Indogadai dan melihat tersangka mengancam orang-orang sekitar untuk mundur, atau kalau tidak ditembak dengan senjata airsoft gun,” kata Zulpan.
Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan, namun hal itu tidak diindahkan oleh tersangka. Polisi pun memutuskan untuk melumpuhkan tersangka dengan menembak kakinya.
“Tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan. Ada satu luka tembakan di kaki tersangka yang dilakukan oleh kepolisian,” lanjutnya.
Setelah dilumpuhkan, petugas kepolisian Polsek Jagakarsa berhasil mengamankan tersangka dan dibawa ke Mapolrestro Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan 1 senjata jenis airsoft gun, uang tunai senilai Rp 32 juta 800 ribu, 1 brankas, 1 unit server CCTV dan 1 laptop merek Acer.
“Tersangka kita jerat dengan tindak pidana, yakni Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara,” katanya.**
Discussion about this post