Denpasar – Polisi Bali tangkap dua warga negara asing (WNA) bernama Nicola Disanto (34) asal Italia dan Gregory Lee Simpson (36) asal Inggris.
Keduanya ditangkap karena merampok pasangan suami-istri (pasutri) asal Italia bernama Principe Nerini (43), dan Camilla Guadagnuolo (30).
“Saat beraksi, pelaku mengikat kaki dan tangan serta melakban mata dan mulut kedua korban,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan resminya, Rabu 29 Desember 2021.
Aksi perampokan itu terjadi, Kamis 11 Desember.
Lokasinya di tempat menginap korban Vila Seminyak Estate dan Spa Royal 8, yang berada di Jalan Nakula Gang Baik-Baik Kelurahan Seminyak Kecamatan Kuta Kabupaten Badung.
Ketika itu kedua korban yang tengah tertidur terbangun karena mendengar suara ledakan.
Para pelaku Nicola dan Gregory serta dua pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), menodongkan senjata tajam dan menyekap kedua korban.
“Salah satu pelaku Nicola Disanto merupakan mantan karyawan korban. Pelaku nekat merampok lantaran merasa sakit hati terhadap korban,” kata Jansen.
Bahkan, para pelaku juga menganiaya serta mengancam akan membunuh istri korban jika ia tidak memberi tahu password akun Bitcoin.
Setelah korban tak berdaya, pelaku mendapatkan password untuk mengakses Bitcoin korban. Aset korban pun dikuras pelaku.
“Korban di bawah ancaman untuk memberikan password handphone yang digunakan untuk operasional Bitcoin,” kata Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta.
Para pelaku lalu menguras uang 417.794 dolar AS atau sekitar Rp 5,8 miliar dari akun Bitcoin korban, 4 laptop, 6 ponsel, kamera dan hard disk.
Pelaku juga membawa kabur 4 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) motor dan STNK motor, 6 BPKB mobil, uang Rp 200 juta, 10.000 euro dan 3.000 riyal yang tersimpan dalam brankas.
Setelah kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Kuta.
Tim Opsnal Polsek Kuta dan Resmob Polresta Denpasar langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mencari informasi dan saksi-saksi.
Didapat informasi, pelaku yang masuk ke vila berjumlah 4 orang laki-laki warga negara asing.
Berbekal pengecekan CCTV di jalan masuk dan didukung informasi dan keterangan saksi, tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan tempat tinggalnya atau tempat penyimpanan barang buktinya.
Polisi mendapatkan alamat tinggal salah satu pelaku Nicola Disanto di Sagina Apartement Jalan Mahendradatta Selatan Denpasar. Namun saat itu Nicola Disanto tidak berada di lokasi.
Kedua pelaku akhirnya diamankan ke Polsek Kuta. Kedua pelaku terancam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***
Discussion about this post