Bandung – Satreskrim Polresta Bandung menetapkan pria berinisial H yang merupakan pemilik pondok pesantren di Ciparay Kabupaten Bandung jadi tersangka, kasus pencabulan terhadap tiga santriwati.
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan itu merupakan anak di bawah umur.
Aksi tidak terpuji tersebut katanya, telah berlangsung sejak 2019 hingga 2021.
“Pelaku adalah pemilik ponpes (pondok pesantren) yang aksinya dilakukan terhadap tiga santri yang ada di ponpes itu,” kata Kusworo di Polresta Bandung, Senin 10 Januari 2022.
Ia menjelaskan, H melakukan pencabulan dengan cara berdalih ingin mengisi tenaga dalam kepada para korbannya.
Pelaku memberikan pijatan-pijatan kepada para korban hingga diakhiri dengan tindakan tidak senonoh.
Kusworo mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan dari para saksi yang disampaikan oleh keluarganya ke Polresta Bandung.
Dengan adanya laporan itu lanjut Kusworo, polisi langsung bergerak dengan memulai penyelidikan.
Laporan itu pun ditujukan kepada H yang diduga sebagai pelaku.
“Dengan demikian tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka. Kita tetapkan statusnya sebagai tersangka,” tegasnya seperti dikutip dari Antara.
Namun ia memastikan, sejauh ini para korban aksi tidak terpuji itu tidak sampai mengalami kehamilan.
Polisi juga menurutnya turut mendampingi para korban untuk menghilangkan trauma.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
Discussion about this post