Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskri Polri menetapkan mantan politisi partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Ferdinand Hutahaean pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 ke depan, untuk kepentingan penyelidikan.
Menurut Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Ferdinand sempat menolak untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya.
Ferdinand menolak diperiksa sebagai tersangka dengan alasan kondisi kesehatan. “Dia menolak untuk diperiksa sebagai tersangka, karena kesehatan,” kata Ramadhan, Senin 10 Januari 2021 malam.
“Namun saat pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan bersedia. Jadi saat dinyatakan sebagai tersangka, dilanjut pemeriksaan sebagai tersangka, dia menolak,” katanya seperti dilaporkan Antara.
Ramadhan menegaskan, rekaman kesehatan Ferdinand dipastikan dalam kondisi baik serta tensinya juga dalam keadaan baik. Sehingga dirinya pun langsung dilakukan penahanan.
“Saat akan dilakukan penahanan yang bersangkutan diperiksa dulu. Pemeriksaan oleh tim dokter dan tim dokter menyatakan, yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan,” katanya.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan terhadap Ferdinand pun dilakukan sebelum dirinya ditahan oleh polisi. Ferdinand sendiri ditahan selama 20 hari ke depan.
“Jadi saat pemeriksaan, kepada FH diperiksa kesehatannya. Nanti juga ketika akan dimasukkan ke dalam tahanan akan dilakukan pemeriksaan kembali dan didampingi oleh dokter,” tegas Ramadhan.
Ferdinand ditahan setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka, atas kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara, dan adanya dua alat bukti ditemukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipisiber) Bareskrim Polri.
“Dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, lalu penyidik melakukan penyidikan. Penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan”.
Ramadhan menjelaskan, alasan penahanan terhadap Ferdinand dilakukan karena dikhawatirkan dia akan melarikan diri.
Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Sedangkan secara objektif, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun.
Disebutkan, akibat kasus yang menjeratnya Ferdinand Hutahaean terancam 10 tahun penjara.
Ancaman pidana tersebut karena Ferdinand Hutahaean dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal hukum pidana hingga ITE.
Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU nomor 1 tahun 1946. Kemudian Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancamannya secara keseluruhan 10 tahun.
“Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” tambahnya.***
Discussion about this post