IKLAN BJBIKLAN BJBIKLAN BJB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kontak
  • Indeks
Cikalnews
Jumat, 19 Agustus 2022
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
Cikalnews
Jumat, 19 Agustus 2022
Home Hukum & Kriminal

Terbongkar, Tersangka Investasi Bodong Alkes Mengaku Dapat Tender Kementerian

cejeer
Kamis, 20 Januari 2022
Terbongkar, Tersangka Investasi Bodong Alkes Mengaku Dapat Tender Kementerian

Polisi amankan para tersangka yang terlibat dalam kasus investasi suntik modal alkes. /dok. PMJNews

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus investasi suntik modal alat kesehatan (alkes).

Dalam kasus tersebut, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang melakukan investasi ke salah satu tersangka berinisial V.

“Dalam kegiatannya, V mengunggah satu kegiatan bisnis di WhatsApp dan ada beberapa penayangan terkait keuntungan dari suntik modal alat kesehatan,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Jakarta, Rabu 19 Januari 2022.

Baca juga:   Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan yang Ditemukan Nyaris Bugil di Kali Cikeas

Tersangka V mengajak teman serta koleganya untuk memberikan modal dalam kegiatan investasi, khususnya pengadaan barang di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

“Bersama tersangka DA, V mengatakan ke para korban mendapatkan tender dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) serta Pertamina,” lanjutnya seperti dikutip dari PMJNews.

Baca juga:   Polisi Tetapkan Sopir Odong-odong Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Serang

Namun dari hasil penyelidikan, tender dan SPK yang digunakan itu dibuat sendiri, bohong semuanya.

“Dari kasus utu, terdapat 263 korban yang telah melapor dan 20 orang telah di BAP dengan total kerugian Rp 503 miliar,” tegas Whisnu.

Sejumlah barang bukti telah disita mulai dari uang senilai Rp 2,131 miliar, 5 unit mobil mewah, tiga jam tangan rolex dan 6 perhiasan.

Baca juga:   Uya Kuya Laporkan Medina Zein Terkait Penipuan Jual Beli Mobil

Selain itu buku rekening serta beberapa alat kesehatan mencakup masker hingga tabung oksigen.

Whisnu menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengebut pengerjaan pemberkasan terhadap para tersangka kasus investasi suntik modal alat kesehatan itu.

Dengan demikian, kasus tersebut bisa segera diserahkan kepada pihak Kejaksaan.

“Kita tengah buat pemberkasan. Semoga dalam satu atau dua hari ini pemberkasan bisa selesai, sehingga kita bisa kirim ke kejaksaan,” tambahnya.***

Previous Post

KPK Melakukan OTT Dugaan Kasus Suap di Pengadilan Negeri Surabaya

Next Post

Raffi Ahmad Berminat Kelola Banten International Stadium Berstandar FIFA

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Pemkot Bandung Rangkul Perusahaan Teknologi Korea untuk Perkuat Keamanan Siber
  • Polisi Ungkap Kronologi Truk Tabrak Motor di Jalur Puncak Cianjur Tewaskan 4 Orang
  • Pelaku Penusukan terhadap Purnawirawan TNI Hingga Tewas Ditangkap di Lembang
  • Truk Tangki BBM Pertamina Hilang Kendali Tabrak Pembatas Jembatan di Cisoka
  • Dapatkan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Ini Syarat dan Cara Tukarnya

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan
    • Kontak
    • Indeks

    © 2021 cikalnews.com

    No Result
    View All Result
    • Bandung Raya
    • News
    • Infotainment
      • Musik
      • K-Wave
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Wisata
      • Kuliner
    • Nasional
    • Internasional
    • Sepakbola
      • Persib
    • Unik
    • Foto – Video

    © 2021 cikalnews.com

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.