Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus investasi suntik modal alat kesehatan (alkes).
Dalam kasus tersebut, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang melakukan investasi ke salah satu tersangka berinisial V.
“Dalam kegiatannya, V mengunggah satu kegiatan bisnis di WhatsApp dan ada beberapa penayangan terkait keuntungan dari suntik modal alat kesehatan,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Jakarta, Rabu 19 Januari 2022.
Tersangka V mengajak teman serta koleganya untuk memberikan modal dalam kegiatan investasi, khususnya pengadaan barang di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
“Bersama tersangka DA, V mengatakan ke para korban mendapatkan tender dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) serta Pertamina,” lanjutnya seperti dikutip dari PMJNews.
Namun dari hasil penyelidikan, tender dan SPK yang digunakan itu dibuat sendiri, bohong semuanya.
“Dari kasus utu, terdapat 263 korban yang telah melapor dan 20 orang telah di BAP dengan total kerugian Rp 503 miliar,” tegas Whisnu.
Sejumlah barang bukti telah disita mulai dari uang senilai Rp 2,131 miliar, 5 unit mobil mewah, tiga jam tangan rolex dan 6 perhiasan.
Selain itu buku rekening serta beberapa alat kesehatan mencakup masker hingga tabung oksigen.
Whisnu menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengebut pengerjaan pemberkasan terhadap para tersangka kasus investasi suntik modal alat kesehatan itu.
Dengan demikian, kasus tersebut bisa segera diserahkan kepada pihak Kejaksaan.
“Kita tengah buat pemberkasan. Semoga dalam satu atau dua hari ini pemberkasan bisa selesai, sehingga kita bisa kirim ke kejaksaan,” tambahnya.***
Discussion about this post