Jakarta – Polisi telah menetapkan pria berinisial W (41) sebagai tersangka, kasus pembunuhan terhadap istrinya SS (29).
Peristiwa tersebut terjadi di Pondok Kelapa Selatan VI RT 09/RW 05 Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan seorang suami itu terjadi, Rabu 19 Januari sekitar pukul 02.30 WIB.
“Pembunuhan dilatarbelakangi karena korban minta izin akan menikah lagi,” kata Budi Sartono kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat 21 Januari 2022 seperti dilansir PMJNews.
Budi menjelaskan, pelaku membunuh korban dengan cara menduduki korban yang tengah terlelap tidur terlentang. Kroban lalu dibekap dengan bantal hingga meninggal dunia.
“Pelaku menduduki korban serta membekap hidung dan mulut korban selama 20 menit hingga korban meninggal dunia,” tegas Budi.
Selain menangkap pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa satu lembar seprai, satu kain sarung warna hijau, satu sweater warna putih yang ada noda darahnya dan buku nikah.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Tindak Pidana Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP. ***
Discussion about this post