Jakarta – Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan lansia bernama Wiyanto Halim meninggal dunia.
Aksi pengeroyokan tersebut terjadi di kawasan industri Pulogadung Jakarta Timur, pada Minggu 23 Januari dinihari.
“Polres Jakarta Timur sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan, yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa 25 Januari 2022.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain baju, helm, satu unit Toyota Rush milik korban yang mengalami kerusakan akibat pengeroyokan tersebut.
Mengenai kasus pengeroyokan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Seperti diketahui, sebelumnya seorang pengemudi bernama Wiyanto Halim meninggal dunia setelah dihakimi massa di kawasan Pulogadung Jakarta Timur.
Korban pada saat itu dituduh mencuri mobil yang dikemudikannya. Insiden itu pun sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima ternyata sang pengemudi bukan seorang pencuri.
Menurutnya, korban merupakan pemilik dari mobil itu sendiri.
“Ternyata karena ngebut dia diteriaki (maling) jadi muncul massa. Saat kami cek identitasnya, mobil kepunyaan dia, enggak ada pencurian, itu salah,” ungkap Ahsanul.
Berdasarkan keterangan lanjut Ahsanul, pengemudi diteriaki maling lantaran memacu kendaraan tidak pada tempatnya.
Sejauh ini, pihak kepolisian pun masih mendalami mengenai informasi tersebut.***
Discussion about this post