Bandung – Sedikitnya 11 oknum anggota Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) jadi tersangka, yang ditetapkan oleh Polda Jabar.
Hal itu buntut dari perbuatan onar yang berujung ricuh, saat mereka me;alukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta Bandung.
Demikian terungkap saat Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat 28 Januari 2022.
Menurutnya, ditetapkannya tersangka terhadap ke-11 anggota GMBI, berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, maka hingga siang ini tersisa 14 orang yang masih diperiksa di Polda,” tegas Tompo.
Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan 3 orng lainnya masih jadi saksi.
Ia menjelaskan, ke-11 anggota GMBI tersebut merupakan tersangka pengrusakkan.
“Kita kenakan dengan Pasal 170, 160, 406 dan ada juga yang turut membantu dan turut-serta di dalamnya,” lanjutnya.
Tompo mengatakan, sejauh ini Ketua Umum GMBI berinisial F pun belum masuk ke dalam daftar ke-11 tersangka tersebut.
F yang baru saja diamankan masih dalam pemeriksaan intensif.
Ia menambahkan, perburuan anggota GMBI yang diduga terlibat dalam insiden kericuhan masih terus berlanjut, termasuk mencari aktor intelektualnya.
“Aktor intelektual sedang kita lakukan pemeriksaan, dan kita lakukan pengembangan terhadap aktor intelektualnya, kemungkinan masih ada tersangka tambahan yang kita tetapka,” ungkapnya.
Seperti diketahui, polisi telah mengamankan 731 orang pasca-kejadian kericuhan di Mapolda Jabar pada Kamis 28 Januari kemarin.
Sebagian besar dari mereka sudah kembali ke wilayahnya masing-masing, yang tersebar di Jawa Barat hingga Jawa Tengah.
Namun demikian, mereka pun masih menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Polres.***
Discussion about this post