Bandung – Kepolisian berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia (human trafficking) di Kota Bandung.
Tersangka diamankan yang merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Bandung.
Ia menjual dua orang perempuan kepada pria hidung belang.
Berdasarkan keterangan Wakasat Reskrim Polresta Bandung AKP Joko, pihaknya menjelaskan kronologi pengungkapan kasus perdagangan manusia yang dilakukan oleh mahasiswi itu.
Menurut Joko, dua perempuan yang dijual oleh tersangka ternyata masih di bawah umur.
Kasus perdagangan manusia itu terendus ketika pihak keluarga korban melapor, anaknya pergi dan tidak pulang selama tiga hari.
“Ya, ada orangtua yang melapor. Anaknya tidak pulang sudah tiga hari,” kata Joko, sebagaimana dilansir prfmnews, Jumat 28 Januari 2022.
Dalam kaitan itu tim Reskrim Polresta Bandung langsung melakukan pelacakan mengenai keberadaan korban.
Usaha tersebut berbuah hasil. Korban yang diketahui masih berusia 14 tahun berhasil diamankan polisi dari tersangka.
Kepada polisi, korban mengaku dipaksa oleh tersangka untuk melayani permintaan para pria hidung belang.
Korban juga mengaku ada satu korban lainnya, yang juga dipaksa untuk melayani pria hidung belang.
Semenara satu korban lainnya diketahui , ternyata dia pun masih di bawah umur.
“Mereka (para korban) dipaksa untuk melayani pria hidung belang di salah satu apartemen di wilayah Kota Bandung,” tegas Joko.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka dibantu oleh salah seorang teman prianya. Polisi pun berhasil menangkap teman prianya itu.
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.
“Para tersangka mempromosikan korban di salah satu aplikasi digital,” katanya.
Lewat aplikasi tersebut, korban ditawarkan kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 700 ribu per sekali kencan.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.***
Discussion about this post