Bandung – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung resmi menjatuhkan sanksi berupa penutupan selama 3 hari terhaap Mall Festival Citylink.
Sanksi itu buntut dari terjadinya kerumunan saat pertunjukan barongsai pada hari Imlek.
Penutupan Mall Festival Citylink mulai dilakukan, pada Jumat 4 Februari hingga Minggu 6 Februari.
“Mulai Jumat selama 3 hari akan ditutup, sebagai sanksi terhadap pelanggaran,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Asep Ghufron dalam keterangannya, Kamis 3 Februari 2022.
Menurut Asep, pelanggaran yang dilakukan Mall Festival Citylink masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Selain tidak mengantongi izin, acara itu juga menimbulkan kerumunan di dalam ruangan.
“Pelanggarannya sangat berat, tidak ada izin, menimbulkan kerumunan dalam gedung, yang tidak ada sirkulasi udara,” tegasnya.
Asep berharap, sanksi tegas tersebut bisa menimbulkan efek jera.
Ia ingin mall-mall di Kota Bandung berkaca pada kejadian pertunjukan barongsai di Mall Festival Citylink tersebut.
“Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi mall-mal yang lain,” kata.***
Discussion about this post