Jakarta – Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ashanty terhadap mantan rekan kerjanya dalam bisnis kecantikan, Martin Pratiwi menemui babak baru.
Saat ini, penyidik telah menetapkan Martin Pratiwi sebagai tersangka.
“Alhamdulilah, penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi) sebagai tersangka,” kata Ashanty di Polda Metro Jaya, Jumat 4 Februari 2022.
Ashanty mengakui, dirinya merasa lega atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap Martin Pratiwi.
Sebab, kasus pencemaran nama baik tersebut sudah cukup lama bergulir setelah dilaporkannya pada tahun 2020 lalu.
“Alhamdulilah, kami jadi lebih tenang sekarang,” lanjutnya dikutip dari PMJNews.
Sebelumnya, Ashanty melaporkan mantan rekan bisnisnya Martin Pratiwi pada 7 Agustus 2020, atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu dilakukan karena dirinya tidak terima dituding menggelapkan uang hasil penjualan produk kosmetik mereka.
Sebelum melaporkan ke pihak berwajib, Ashanty pun sempat mengajak Martin Pratiwi untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
Namun, sayangnya Martin Pratiwi menolak hadir hingga akhirnya istri Anang Hermansyah itu terpaksa menempuh jalur hukum.
Dalam laporan yang dilayangkan, Martin Pratiwi dikenakan Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 310, 311 dan 55 KUHP.***
Discussion about this post