Bandung – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung resmi menyegel Mall Festival Citylink, hingga Minggu 6 Febaruari 2022.
Penyegelan merupakan bentuk sanksi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung pada mall yang berlokasi di Jalan Peta tersebut.
Hal itu sebagai buntut dari kerumunan pada acara pertunjukan barongsai, pada Selasa 1 Februari 2022 lalu.
Penyegelan Festival Citylink sebagai tanda mall tersebut ditutup selama tiga hari, terhitung mulai hari Jumat 4 Februari 2022 hingga Minggu 6 Februari 2022.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung (Kasatpol PP) Rasdian Setiadi menegaskan, Festival Citylink telah melanggar Pasal 20 ayat 2 Perwal Kota Bandung no 5 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2.
Sebagaimana diketahui, pada hari libur Imlek tersebut Mall Festival Citylink menggelar pertunjukan barongsai.
Acara tersebut menyedot animo yang tinggi dari masyarakat hingga menimbulkan kerumunan.
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Asep Ghufron menyampaikan, sanksi penutupan Festival Citylink dilakukan, karena pelanggaran yang ditemukan tergolong dalam kategori berat.
“Pelanggarannya sangat berat karena tidak ada izin, menimbulkan kerumunan luar biasa di dalam gedung, dan tidak ada sirkulasi yang bagus,” kata Asep.
Untuk itu, Marketing Communication Manager Festival Citylink Deni Setiawan menghormati sanksi yang diberikan kepada pihaknya.
Menurut Deni, pihaknya sangat menghormati dan mematuhi sanksi yang diberikan. “Kami menghormati dan akan mematuhi setiap keputusan dari pemerintah,” katanya.
Sebagai pengelola Mall Festival CityLink, pihaknya selalu berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
“Bagi kami kesehatan dan keselamatan pengunjung merupakan prioritas utama,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat 4 Februari 2022.***
Discussion about this post