Sukabumi – Satuan Narkoba Polres Sukabumi menggerebek vila dan penginapan yang berada di sekitar objek wisata laut selatan Kabupaten Sukabumi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapatkan adanya penjualan minuman keras (miras) ilegal.
“Dari vila dan penginapan itu kami berhasil menyita berbagai merek miras ilegal sebanyak 78 botol, yang disembunyikan di sebuah ruang khusus,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan kepada Antara, Minggu 6 Februari 2022.
Vila yang digerebek petugas berada di Kecamatan Cisolok, sedangkan untuk penginapan di Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu.
Saat dilakukan penggerebekan, pihak pengelola tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan minuman beralkohol tersebut.
Kusmawan menyatakan, puluhan botol miras itu langsung disita untuk dijadikan barang bukti, dan dibawa ke Mapolres Sukabumi. Sedangkan untuk pemiliknya sudah dilakukan pemeriksaan.
Kegiatan rutin yang merupakan Operasi Cipta Kondisi Polres Sukabumi itu bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Khususnya para wisatawan yang sedang menghabiskan libur akhir pekannya di objek wisata pantai, yang masuk dalam kawasan Unesco Global Geopark Ciletuh Palabuhanratu.
Pengungkapan penjualan minuman keras tanpa izin atau ilegal itu berkat informasi dari masyarakat.
Pihaknya mengapresiasi sekaligus mengimbau warga jika melihat atau mengetahui adanya transaksi mencurigakan, baik jual beli minuman keras apalagi narkoba segera laporkan ke petugas agar bisa cepat ditindaklanjuti.
Seperti diketahui, beberapa kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi, pelakunya menenggak miras untuk meningkatkan keberanian dan rasa percaya diri.
“Tidak hanya menyita barang bukti miras, kami pun melakukan pemeriksaan urine kepada pengunjung atau tamu di vila dan penginapan itu,” katanya.
“Hal itu dilakukan untuk antisipasi tempat untuk beristirahat itu disalahgunakan untuk pesta narkoba,” tambahnya.***
Discussion about this post