Bandung – Guru perempuan SDN 032 Tilil Kota Bandung berinisial AR (50), tewas ditusuk di depan sekolahnya tempak korban mengajar.
Pplisi saat ini telah menetapkan N (51), pelaku penusuk guru SDN Tili, yang berada di kawasan Sadang Serang Kecamatan Coblong Kota Bandung itu sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Coblong Kompol Nanang Sukmajaya, N dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
“Dugaan kuat terjadi tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP),” kata Nanang saat dihubungi, Selasa 8 Februari.
Menurutnya, pelaku N setelah menusuk AR hingga tewas di depan sekolah tidak melarikan diri. N hanya menyelinap dari halaman ke belakang sekolah.
“Pelaku sendiri bergeser ke belakang sekolah baru diamankan oleh Polsek Coblong. Korban adalah mantan,” sebut Nanang.
Ada beberapa motif yang melatari N sampai tega menusuk mantan istrinya itu hingga tewas.
“Salah satunya menurut keterangan saksi, yang bersangkutan itu ingin rujuk lagi namun ditolak,” tegas Nanang.
Ada juga yang mengatakan, tersangka tidak dilibatkan dalam rencana pernikahan anak kedua mereka.
Selain itu, tersangka ingin ikut dilibatkan untuk bergabung ke acara pernikahan anaknya, namun tak diizinkan.
Nanang menjelaskan, saat terjadi penusukan tersangka menunggu dari luar. Begitu melihat korban datangi cekcok pun terjadi, lalu korban berlari masuk ke dalam sekolah.
Namun, usaha korban lepas dari jeratan tersangka gagal karena tersangka langsung mengejar dan langsung melakukan penusukan.
Ia menyatakan, dalam kasus ini polisi mengamankan 9 barang bukti. Salah satunya pisau yang digunakan menusuk. Tak disebutkan lokasi pisau itu didapatkan polisi.
Nanang juga menyatakan, berdasarkan fakta yang ada dan saksi, dugaan kuat N sudah merencanakan pembunuhan terhadap mantan istrinya itu.
“Sebab sebelumnya sudah ada musyawarah keluarga yang di fasilitasi sekolah, tiga hari sebelumnya,” katanya.
Namun yang bersangkutan kurang puas hingga akhirnya, pada Senin pagi kemarin melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap mantan istrinya itu.
Diketahui, tersangka N dan korban AR sudah cerai sejak tahun 2007. Hubungan mereka dikaruniai dua orang anak, yang satu sudah menikah dan yang satu lagi baru akan menikah.
“Dalam kesehariannya, N sebagai karyawan swasta,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, N terancam hukuman penjara seumur hidup. “Ya, ancaman maksimal seumur hidup,” tegas Nanang.***
Discussion about this post