Jakarta – Pencarian terhadap Briptu Christy, DPO Polda Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya membuahkan hasil. Briptu Christy tertangkap di Hotal Grand Kemang Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan penangkapan Briptu Christy tersebut.
Menurut Zulpan, Polwan bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang Jaksel.
“Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang Jaksel,” kata Kombes Zulpan, Rabu 9 Februari 2022 dolansir PMJNews.
Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.
“Karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini,” katanya.
Zulpan mengatakan, Briptu Christy saat ini diamankan di Propam. Ia pun akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulut.
Sementara itu, suami Briptu Christy yakni Briptu Reynaldy saat ini sudah menunggu di Polda Sulut.
Meski demikian, Briptu Reynaldy masih enggan menanggapi kabar istrinya yang kini sudah tertangkap.
Sebelum Briptu Christy tertangkap, Briptu Reynaldy sempat buka-bukaan soal istrinya yang desersi hingga masuk DPO Polda Sulut.
Reynaldy mengatakan, dirinya tak pernah memiliki masalah rumah tangga dengan Briptu Christy, dan menyebut istrinya itu desersi karena ada masalah di instansi.
Briptu Reynaldy juga sempat membantah video asusila yang disebut-sebut mirip dengan Briptu Christy. Ia menegaskan, pemeran wanita di video mesum dimaksud bukan istrinya,
“Video asusila bukan dia. Pasti kita akan tanyakan ke dia untuk memproses atau tidak media yang menyebarkan berita hoaks itu,” katanya.
“Saya sudah lihat (video mesum beredar), kalaupun dilihat begitu saja itu bukan istri saya,” lanjutnya.
Selain menanggapi video mesum, Briptu Reynaldy pun mengaku tak bisa menghalangi Briptu Christy minggat dari rumah karena ia butuh ketenangan.
Briptu Christy juga disebut memiliki kerawanan mental hingga Briptu Reynaldy enggan mengekang istrinya.
“Dia cuma bilang kasih tenang dia pe pikiran, dia butuh tenang,” katanya.
Kombes Pol Endra Zulpan menambahkan, Briptu Christy telah disersi atau meninggalkan tugas dari Polresta Manado sejak 15 November 2021 lalu, dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 30 Januari 2022 lalu.
Menurutnya, Briptu Christy diamankan di hotel seorang diri. Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih dulu terhadap Christy.
Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan Polda Sulut untuk mengembalikan Briptu Christy. Pasalnya, Briptu Christy menyandang status DPO yang dikeluarkan dari Polda Sulut.
Seperti diketahui, sebelumnya Briptu Christy ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Sulut.
Polisi mengatakan, keputusan memasukkan Briptu Christy ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sama sekali tak terkait dengan tindak pidana.
Oknum polwan Polresta Manado itu pun masuk DPO murni karena kasus desersi.
“Untuk Briptu C ini DPO yang dikeluarkan terkait ia meninggalkan tugas tanpa izin, sehingga (keputusan DPO) terkait dengan desersinya, bukan terkait kasus pidana lainnya,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast.
Jules mengatakan, DPO memang tak hanya dikeluarkan bagi pelaku pidana. Di kalangan internal kepolisian juga ada status DPO bagi anggota yang desersi, seperti kasus Briptu Christy.
“Sekian lama, sekian tahun kita mengeluarkan DPO kalau ada anggota yang kabur yang desersi,” katanya.
Menyoal Briptu Christy yang tiba-tiba desersi Jules mengaku, pihaknya belum mendapatkan jawaban lebih lanjut.
Untuk itu, pihaknya bakal melakukan pendalaman lebih lanjut apabila Briptu Christy sudah ditemukan.***
Discussion about this post