Bandung – Bangunan Ruko yang digerebek tim Bareskrim Polri di kawasan Kosambi Jaan A Yani Kota Bandung, merupakan kantor layanan jasa investasi bodong berkedok trading binary option.
Penggerebekan pada Rabu 9 Februari sore, yakni Ruko kantor penyedia jasa investasi bodong berkedok trading binary option lewat aplikasi FBS Trader.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, Ruko yang digerebek terkait jasa investasi bodong berkedok trading binary option itu, beralamat di Jalan A Yani nomor 51 Bandung.
Menurut Brigjen Whisnu, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jasa investasi bodong berkedok trading binary option melalui aplikasi FBS Trader itu.
“Tersangkanya berinisial W. Sudah ditangkap dan ditahan,” tegas Ehisnu lewat laman resmi Humas Polri, Kamis 10 Februari 2022.
Penggerebekan kantor penyedia jasa investasi bodong berkedok trading binary option itu dilakukan, setelah Bareskrim menerima laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0060/II/2022/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI.
LP (laporan) yang dibuat pada tanggal 3 Februari 2022.
Ia menjelaskan, tersangka berinsial W berperan sebagai penawar trading di FBS kepada korban. W juga diduga menerima uang dari korban.
“W ini yang menawarkan kepada korban. Dia yang menerima uang dari korban,” katanya.
Whisnu menambahkan, ada korban investasi bodong yang mengirim uang Rp 8 juta kepada tersangka. Namun, uang itu tidak bisa digunakan untuk trading.
“Korban mengirim uang Rp 8 juta, ternyata nggak bisa trading. Malah uangnya habis. Kasus ini masih terus dikembangkan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya beredar kabar tentang penggerebekan Ruko di daerah Kosambi Kota Bandung, pada Rabu sore.
Setelahdilakukan konfirmasi kepada Kapolsek Sumur Bandung Kompol Deny Rahmanto diketahui, penggerebekan dilakukan oleh tim Bareskrim Polri.***
Discussion about this post