IKLAN BJBIKLAN BJBIKLAN BJB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kontak
  • Indeks
Cikalnews
Jumat, 19 Agustus 2022
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
Cikalnews
Jumat, 19 Agustus 2022
Home Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di TPU Pasar Minggu Dibekuk

cejeer
Rabu, 16 Februari 2022
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di TPU Pasar Minggu Dibekuk

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat beri keterangan pers aksi pencabulan di TPU Bacang Pasar Minggu. /dok. PMJNews

Jakarta – Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial S (43) akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Tindak asusila itu terjadi pada 16 Agustus 2021 lalu, di Taman Pemakaman Umum (TPU) Bacang Jalan Pejaten Barat 2 Pasar Minggu Jaksel.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, sedikitnya dua anak laki-laki menjadi korban pencabulan tersebut.

Korban masing-masing berinisial DAF (7) dan A (8).

Baca juga:   Pria Bawa Celurit Lempar Batu ke Rumah Warga Gegerkan di Depok

“Pada Senin 16 Agustus 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka mengajak korban bermain dan langsung menarik tangan korban untuk ke pemakaman,” kata Zulpan, Selasa 15 Februari 2022.

Setelah korban berhasil diajak ke pemakaman, tersangka mulai beraksi dengan menurunkan celana korban.

Tersangka kemudian melakukan aksi cabulnya. Dua orang korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke keluarganya.

Baca juga:   Polri Segera Sita Mobil Ferrari Milik Indra Kenz di Kasus Binomo

Zulpan menjelaskan, pihaknya baru berhasil meangkap tersangka lantaran yang bersangkutan sempat berpindah-pindah tempat tinggal hingga ke luar DKI Jakarta.

“Di antaranya beberapa daerah di Jawa Barat, seperti Sukabumi dan lain sebagainya,” lanjutnya.

Dalam kasus itu, sejumlah barang bukti diamankan penyidik. Antara lain kaos dari korban, hasil psikologi dari P2TP2A serta hasil visum.

Baca juga:   2 Bule Sekap dan Rampok Aset Bitcoin Rp 5,8 M Pasutri WN Italia di Bali

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pemerintah peganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar,” katanya.***

Previous Post

Polisi Tetapkan Tersangka RPB Kasus Aksi Penodongan Senjata Api di Pondok Indah

Next Post

Novi Amelia, Model Majalah Dewasa Tewas Loncat dari Lantai 8 Apartemen Kalibata City

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Mobil Hantam 2 Sepeda Motor di Jalan Raya Kemang Bogor, Dua Korban Luka Serius
  • Bebas dari Lapas Sukamiskin, Eks Walkot Cimahi Dijebloskan Lagi ke Penjara KPK
  • Pemkot Bandung Rangkul Perusahaan Teknologi Korea untuk Perkuat Keamanan Siber
  • Polisi Ungkap Kronologi Truk Tabrak Motor di Jalur Puncak Cianjur Tewaskan 4 Orang
  • Pelaku Penusukan terhadap Purnawirawan TNI Hingga Tewas Ditangkap di Lembang

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan
    • Kontak
    • Indeks

    © 2021 cikalnews.com

    No Result
    View All Result
    • Bandung Raya
    • News
    • Infotainment
      • Musik
      • K-Wave
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Wisata
      • Kuliner
    • Nasional
    • Internasional
    • Sepakbola
      • Persib
    • Unik
    • Foto – Video

    © 2021 cikalnews.com

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.