Bandung – Satpol PP melakukan penyegelan terhadap dua tempat makan (restoran) yang berada di Jalan Setiabudhi Kota Bandung, Jumat lalu.
Kedua restoran itu disegel karena tidak mematuhi protokol kesehatan, baik karyawan maupun pengunjung.
Satpol PP bersama Dinkes Bandung dan Polrestabes serta Disbudpar Kota Bandung melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap restoran yang melanggar.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat 2 tempat makan yang disegel. Yakni MG di Jalan Setiabudi dan TK and P di Jalan Martadinata.
Berdasarkan keterangan Satpol PP setelah dilakukan pemeriksaan secara acak terhadap karyawan dan pengunjung, diketahui beberapa orang dinyatakan positif Covid-19.
Dari tempat makan berinisial MG petigas periksa 14 orang karyawan dan pengunjung. Enam orang di antaranya dinyatakan positif Covid-19.
Sedangkan dari tempat makan TK and P pemeriksaan dilakukan terhadap 13 orang karyawan dan pengunjung. Tiga orang dinyatakan positif Covid-19.
Restoran tersebut disegel dan dilakukan penyitaan identitas untuk tindakan dan pemeriksaan lebih lanjut.***
Discussion about this post