Jakarta – Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu baik mata uang rupiah pecahan Rp 100 ribu maupun mata uang asing dalam bentuk pecahan dolar.
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kasus peredaran uang palsu itu dilakukan oleh dua jaringan berbeda.
Adapun total tersangka dalam kasus tersebut mencapai 12 orang.
“Ini jaringan Jakarta dan jaringan pengedar uang palsu di Jatim,” kata Ramadhan dalam konferensi pers dikutip dari PMJNews, Selasa 1 Maret 2022.
Dari pengungkapan itu, sedikitnya ada 12 orang yang diamankan. Sebanyak 10 pengedar uang palsu rupiah dan 2 lainnya pengedar mata uang asing.
Sementara Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan, kasus itu berawal dari peredaran uang dolar di Jakarta.
“Kita kembangkan dimana pembuatan uang tersebut, lalu kita kembangkan ke Probolinggo Jatim,” katanya.
Ditemukan selain dolar ada juga uang rupiah. Setelah dikembangkan lagi ke gudang penyimpangan, uang palsu yang berada di Malang sebanyak 500.000 lembar.
Dari pengungkapan tempat produksi dan gudangnya, penyidik terus melakukan pengembangan dan berhasil menemukan tempat percetakan uang palsu di Surabaya.
“Kita lakukan penggeledahan dan penyitaan. Diduga, tempat itu telah beroperasi mencetak uang palsu sejak 2020 lalu,” lanjutnya.
Whisnu mengatakan, uang palsu itu tidak bisa ditotal sesuai dengan nominal angkanya lantaran tak bernilai.
Ia menyebutkan, pihaknya masih menyelidiki lebih jauh perihal peredaran uang palsu itu.
Sebab, disinyalir terdapat beberapa uang palsu yang berhasil dicetak dan teloah disebarkan secara luas.
Terkait kasus itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Adapun hukumannya, yakni dikenai hukuman 15 tahun penjara.***
Discussion about this post