Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) temukan obat tradisional dan pangan olahan, yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor.
Badan POM awalnya menerima laporan pada 22 Februari 2022 lalu terkait produk tersebut.
Akhirnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sejumlah pangan olahan dan obat tradisional mengandung BKO.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Badan POM melakukan konferensi pers terkait produk yang dijual secara online tersebut.
Barang bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu dan Jakarta Bandung.
“Diduga, berbagai produk tersebut mengandung BKO Paracetamol dan Sildenafil,” sebut Kepala Badan POM Penny K Lukito dikutip dari laman Badan POM, Sabtu 5 4 Maret 2022.
Selain itu Penny K. Lukito menjelaskan, BKO dilarang ada pada pangan olahan atau obat tradisional.
Disebutkan, Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan.
BKO itu antara lain Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat.
Jika digunakan tidak sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat itu dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan.
Dari barang bukti yang ditemukan diperkirakan mencapai nilai Rp 1,5 miliar
Sedangkan dari pemantauan dan analisis transaksi pangan olahan mengandung BKO dengan merek Kopi Jantan, mencapai Rp 7 miliar per bulan.
Terhadap pelaku dan pengedarnya, Badan POM saat ini sedang melakukan identifikasi lebih lanjut.
“Badan POM akan terus melakukan pengembangan dan identifikasi jaringan lainnya,” tegas Penny.
Hal itu dilakukan untuk menekan peredaran produk obat dan makanan ilegal, serta memberantas peredaran bahan baku obat ilegal di Indonesia.
Badan POM juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dan teliti saat membeli obat tradisional ataupun pangan olahan, terutama jika membelinya secara online.
“Harap masyarakat bisa melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa terlebih dahulu,” ungkap Penny K Lukito.***
Discussion about this post