Jakarta – Modus operandi tindak pidana penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex yang dilakukan tersangka Doni Salmanan, akhirnya terkuak.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri, modus Doni Salmanan berawal dari pembuatan video hoaks.
Yakni berupa pamer profit dari hasil trading lewat akun YouTube King Salmanan.
“Melakukan flexing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton konten YouTube itu agar ikut bergabung dan bermain Quotex,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri dikutip dari Antara, Selasa 15 Maret 2022.
Asep Edi Suhedi mengungkap, perbuatan melawan hukum oleh Doni Salmanan, tersangka tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE, KUHP dan TPPU, terkait dengan aplikasi trading bodong bernama Quotex.
Doni Salmanan katanya, melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salamanan, yang berisi berita bohong dan menyesatkan.
Hal itu mengakibatkan kerugian konsumen dalam melakukan transaksi elektronik.
Tersangka seolah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex, dan melakukan flexing (pamer kekayaan).
Tujuannya untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.
“DS tidak main trading di Quotex, tetapi hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member (anggota) bermain di trading Quetex,” katanya.
Menurut Asep, Quotex adalah aplikasi yang dirilis pada 2019 yang bergerak dalam perdagangan mata uang asing.
Website itu tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan sudah dinyatakan ilegal.
Adapun cara kerja aplikasi itu, member harus meletakkan modal lalu mempertaruhkan modal untuk menebak harga nilai valuta asing dalam waktu yang sudah ditentukan.
Dalam hal ini, afiliator binary option adalah sales freelance yang mendapat imbalan hasil ketika mengajak orang lain bergabung.
Afiliator itu mendapat keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan para afiliasi sebagai member, untuk melakukan trading valuta asing di website Quotex.
Keuntungan yang didapat oleh Doni Salmanan, pertama sebesar 80 persen jika member mengalami kekalahan bermain dalam trading.
Keuntungan kedua, sebesar 20 persen apabila member mengalami kemenangan bermain trading.
“Motivasi tersangka ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan itu sebagai mata pencaharian,” tegas Asep.
Mengenai kronologis kejadian tindak pidana itu, pada 15 Maret 2021 tersangka menggunakan akun YouTube King Salaman telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Berupa tindak pidana penyebaran dokumen elektronik, yakni video YouTube yang berisikan informasi berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Video yang disebar berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai peragaan oleh tersangka Doni Salmanan, yang seolah sedang melakukan trading dan withdraw (penarikan) dengan hasil keuntungan miliaran rupiah.
“Para korban yang tertarik melakukan transaksi elektronik seolah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian material,” ungkap Asep.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun ancamannya 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.***
Discussion about this post