Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan, pihaknya tidak melakukan penyitaan uang Rp 400 juta yang diberikan Doni Salmanan kepada penyanyi Rizky Febian.
Anak komedian Sule itu telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bareskrim, Rabu kemarin.
Setelah diperiksa, Rizky Febian mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Uang (pemberian Doni Salmanan ke Rizky Febian) itu tidak kami sita,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol, Kamis 17 Maret 2022.
Menurut Reinhard, alasan kepolisian tidak menyita uang Rp 400 juta, karena dana tersebut telah didonasikan oleh Rizky Febian ke sebuah yayasan.
“(Uang pemberian Doni Salmanan) sudah disumbangkan ke yayasan,” tegas Reinhard.
Seperti diketahui, sebelumnya, Rizky Febian telah menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Rizky Febian diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam.
Rizky mengaku, sempat kaget mendapatkan panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, terkait aliran dana dari Doni Salmanan.
“Iya kaget (dapat panggilan pemeriksaan). Namun sebagai warga Indonesia yang baik saya harus kooperatif,” kata Rizky Febian di Bareskrim Polri.
Meski begitu, Rizky menyebut dirinya mendapatkan pelajaran berharga atas kasus yang menyeretnya.
Menurutnya, pemeriksaan itu memberikan pengetahuan lebih dan kebenaran terkait apa yang sebenarnya terjadi.
“Saya ingin mencari kebenaran, ke depan saya menjadi lebih tahu dan mempunyai pelajaran bagi hidup saya. Tadi diatas saya diberi 19 pertanyaan, dan saya coba jujur,” tegas Rizky.***
Discussion about this post