Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap temuan terkait adanya sinyal kartel minyak goreng, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI.
Menurut Ketua KPPU Ukay Karyadi, terkait masalah dugaan sinyal kartel minyak goreng pihaknya telah menemukan satu alat bukti.
Namun demikian, saat ini statusnya masuk dalam tahap penyelidikan.
Masalah itu katanya, ada pelanggaran pada 3 pasal, yakni Pasal 5 tentang Penetapan Harga, Pasal 11 tentang kartel dan Pasal 19 Huruf C tentang Penguasaan Pasar Melalui Pembatasan Peredaran.
“Sudah kami panggil 44 pihak terdiri atas produsen terutama yang besar-besar, begitu juga distributor, ritel, asosiasi, perusahaan pengemasan dan instansi pemerintah, Kemendag,” kata Ukay, Kamis 31 Maret 2022.
Ukay mengatakan, pihaknya tinggal mencari satu alat bukti lagi agar bisa dibawa ke persidangan.
Selain itu dikatakan Ukay, KPPU telah meminta pertimbangan kepada Presiden Jokowi.
Sementara itu Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menanyakan kepada ketua KPPU, terkait alat bukti apa yang ditemukannya.
“Setelah ditemukan ada tidaknya alat bukti?” tanya Anam, dikutip dari Antara.
Ukay pun menjawab seperti yang sudah dikabarkan sebelumnya, yakniterdapat satu alat bukti. “Ada satu alat bukti,” jawab Ukay.
“Alat buktinya apa?” Anam kembali bertanya. “Tentunya tidak bisa disampaikan,” jawab Ukay lagi.
Anam pun mendesak ketua KPPU untuk menjelaskan dan menyebutkan nama-nama yang terlibat sebagai sinyal kartel minyak goreng yang dijelaskan oleh Ukay.
“Saya ingin tanya, sejak dilakukan investigasi apa yang didapatkan, KPPU ini ditunggu perannya oleh rakyat,” kata Aman.***
Discussion about this post