Jakarta – Penyidik KPK cecar sejumlah pihak terkait dugaan bagi-bagi kaveling pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Pemeriksaan tersebut diduga terkait kasus suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Demikian disampaikan Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Para saksi dimintai keterangan terkait dugaan perintah Abdul Gafur, soal Surat Penguasaan Wilayah di beberapa lokasi inti IKN.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi, sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dilansir Antara, Jumat 1 April 2022.
Perintah tersebut diperuntukkan untuk Surat Penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN.
Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan.
Para saksi antara lain Camat Sepaku Kabupaten PPU Risman Abdul, Pegawa Negeri Sipil (PNS) Panggih Triamiko, PNS Yuliadi dan Muhammad Jali, Pegawai Swasta H Abdul Kariem, Pegawai Swasta Sugeng Waluyo serta Pegawai Swasta Masse Taher.
Sebelumnya, KPK menduga adanya dugaan bagi-bagi kaveling di IKN.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pihaknya tengah mendalami dugaan keterkaitan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur.
“Sementara terkait kaveling, saya nggak tahu apakah itu terkait dengan Bupati PPU bagi-bagi kaveling,” katanya. Kalau ada info seperti itu tetntu nanti akan didalami penyidik.
Namun katanya, informasi itu baru sebatas rumor. Namun, ia pastikan akan mencari kebenarannya, KPK belum mendapat soal pengkavelingan tersebut.
“Informasi itu baru rumor yang harus dicari kebenarannya,” tegas Mawarta.
“Kita juga belum mendapat info terkait pengkavelingan tersebut. Saya sendiri juga belum dapat info dari staf,” lanjutnya.***
Discussion about this post