Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba, mulai dari sabu, ganja, ekstasi hingga obat keras.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut, barang bukti itu didapatkan dari 9 kasus pengungkapan penyalahgunaan narkotika yang lokasinya di Jakarta hingga Sumatera Utara.
“Pemusnahan barang bukti narkoba yakni sabu 84.165 gram, ganja 173.244 gram, ekstasi 1.583 butir dan obat keras 1.613.400 butir,” kata Gatot dalam konferensi pers dikutip dari PMJNews, Jumat 1 April 2022.
Rincian barang bukti narkoba itu didapatkan dari total 14 tersangka berinisial I alias B, SA alias K, I, YS dan R, R alias T, I, EM, A, K alias T, dan RI, H alias H, J dan DR.
Sementara Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menjelaskan, barang bukti narkoba itu dimusnahkan menggunakan alat insenerator dengan panas 2.000 derajat celcius.
Diharapkan, beragam jenis narkoba itu bisa segera termusnahkan dan tidak ada sisa yang dapat disalahgunakan oleh oknum lainnya.
“Barang bukti itu bisa dimusnahkan dengan cepat dan tidak ada sisa atau pun sesuatu, yang bisa disalahgunakan jika tidak dimusnahkan dengan cara yang benar,” katanya.***
Discussion about this post