Jakarta – Bareskrim Polri menjerat pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, ayahanda Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma jadi tersangka.
Para tersangka tersebut dikenakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Binomo.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 5 tahun penjara.
“Disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP,” kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Minggu 10 April 2022.
Tiga tersangka tersebut dijadwalkan akan segera diperiksa, pada 14 April 2022 mendatang.
“Ya, akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Hari Kamis tanggal 14 April 2022,” kata Whisnu dilansir Antara.
Tersangka baru yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri dalam kasus aplikasi Binomo, yakni pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, menyusul kekasihnya sebagai tersangka.
“Tersangka Vanessa Khongs alias VK (pacar tersangka IK),” kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Whisnu menyebut, ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Nathania Kesuma alias NK (adik dari tersangka IK) dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP (ayah VK),” tegas Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan admin Indra Kenz, WMN atau Wiki Mandara Nurhalim, sebagai tersangka kasus aplikasi Binomo.
Menurut polisi, Wiki pernah menerima uang ratusan juta rupiah dari Indra Kenz.
“Untuk tersangka Wiky atau WMN total Rp 308 juta,” kata Kasubdit II Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma.
Chandra menyatakan, Wiki berperan sebagai admin sebuah grup telegram yang dibuat bersama Indra Kenz.
Pihak kepolisian saat ini sedang menelusuri, siapa saja pihak yang tergabung di dalam grup tersebut.
“Tersangka WMN sebagai admin, jadi memang dia membuat telegram grup dengan tersangka IK. Kita sedang mendalami siapa saja yang ada di grup telegram itu,” tegasnya.***
Discussion about this post