Bandung – Polisi menangkap dua orang di Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung lantaran melakukan budidaya ganja.
Kedua orang yang melakukan budidaya ganja di Lembang Bandung Barat, yang merupakan kakak beradik.
Kakak beradik yang melakukan budidaya ganja tersebut, masing-masing berinisial HR dan ZM.
Menurut Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, dua orang kakak beradik itu melakukan budidaya ganja menggunakan media polybag.
Dari tempat tinggal kakak beradik itu pula, polisi menyita sebanyak 37 pohon ganja.
“Sebanyak 37 tanaman ganja disembunyikan di lantai atas rumah milik pelaku,” kata AKBP Imron dalam keterangannya, Kamis 14 April 2022.
Ia mengatakan, polisi mendapati barang bukti berupa satu kantong plastik berisi 8,92 gram ganja kering.
Selain itu benih biji ganja 42,82 gram, 5 batang pohon ganja hasil panen seberat 120 gram, dan 37 batang tanaman ganja dalam polybag.
Penangkapan berawal dari tim Satnarkoba yang mendapat informasi terkait budidaya ganja beberapa pekan sebelumnya.
“Kita lalu melakukan penyelidikan dan menemukan lokasinya. Setelah itu, tim melakukan penggrebekan ke rumah tersangka,” tegasnya.
AKBP Imron menambahkan, puluhan batang pohon ganja yang ditanam dengan media polybag itu rata-rata memiliki ketinggian mencapai 20 hingga 120 centimeter.
Dalam kasus itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi kakak beradik itu paling lama 20 tahun penjara, hingga terancam pidana hukuman mati.***
Discussion about this post