Bandung – Bank Indonesia memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat makin mudah, untuk memperoleh uang Rupiah yang layak edar dalam jumlah cukup dan pecahan yang sesuai.
Uang Rupiah dapat ditukarkan melalui kas keliling pada menu uang Rupiah yang dapat ditukarkan, dikutip dari laman pintar.bi.go.id Rabu20 April 2022.
Jenis pecahan uang Rupiah yang dapat ditukarkan lewat kas keliling, yakni uang Rupiah kertas pecahan Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000.
Jumlah uang Rupiah yang diperoleh masyarakat tidak lebih dan tidak kurang, dari 100 lembar untuk setiap pecahan.
Masyarakat dapat menukar melalui kas keliling. Misalnya, jumlah nominal penukaran sebesar Rp 3.800.000 ( tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Sehingga pecahan Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000 masing-masing mendapatkan sebanyak 100 lembar.
Selain itu, bisa juga menukarkan uang 700.000 dengan pecahan Rp 5.000 sebanyak 100 lembar, dan pecahan Rp 2.000 sebanyak 100 lembar.
Penukaran pecahan uang Rupiah bisa disesuaikan dengan jumlah nominal penukaran uang tersebut.***
Discussion about this post