Ciamis – Kecelakaan maut bus tabrak rumah yang terjadi di Panumbangan Ciamis pada Sabtu 21 Mei 2022, diduga lantaran kendaraaan mengalami rem blong.
Selain itu bus PO Pandawa ternyata melalaikan satu hal penting, terkait aturan jalan dan kelayakan kendaraan.
Demikian disampaikan Dirjen Hubdat (Perhubungan Darat) saat meninjau langsung ke lokasi kejadian kecelakaan maut di Panumbangan Ciamis.
Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi, meminta pihak kepolisian untuk segera menindak tegas kelalaian bus PO pandawa yang menyebabkan korban jiwa.
Budi menyatakan, bus PO Pandawa ternyata mangkir uji KIR. Padahal, setiap kendaraan diharuskan untuk menguji kelayakan kendaraan, baik kendaraan umum atau barang.
“Bus itu juga seharusnya sudah 2 kali uji KIR, tapi nyatanya tidak dilakukan oleh operator,” tegas Budi Setiyadi, Minggu 22 Mei 2022.
Selain tidak melakukan uji KIR menurut Budi, bus PO Pandawa itu juga tidak memiliki izin operasional jalan.
Ia menilai, bus yang dijalankan operator tidak memiliki badan hukum perusahaan yang jelas.
“Mereka ada 7 bus di Serang Banten tapi tidak ada izin. Padahal minimal 5 bus mereka sudah bisa membuat perusahaan sebagai operator bus,” katanya.***
Discussion about this post