IKLAN BJBIKLAN BJBIKLAN BJB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kontak
  • Indeks
Cikalnews
Jumat, 19 Agustus 2022
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
Cikalnews
Jumat, 19 Agustus 2022
Home Daerah

Terungkap Kecelakaan Bus PO Pandawa di Ciamis, Rem Blong dan Sopir Lalai

cejeer
Senin, 23 Mei 2022
Terungkap Kecelakaan Bus PO Pandawa di Ciamis, Rem Blong dan Sopir Lalai

Bus Pandawa hancur setelah kecelakaan di Panumbangan Kabupaten Ciamis yang menelan tiga korban jiwa. /dok. Antara

Ciamis – Kecelakaan maut bus tabrak rumah yang terjadi di Panumbangan Ciamis pada Sabtu 21 Mei 2022, diduga lantaran kendaraaan mengalami rem blong.

Selain itu bus PO Pandawa ternyata melalaikan satu hal penting, terkait aturan jalan dan kelayakan kendaraan.

Demikian disampaikan Dirjen Hubdat (Perhubungan Darat) saat meninjau langsung ke lokasi kejadian kecelakaan maut di Panumbangan Ciamis.

Baca juga:   Mobil Nissan Juke Hangus Terbakar di Kerawang Barat Km 48 Jalur One Way

Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi, meminta pihak kepolisian untuk segera menindak tegas kelalaian bus PO pandawa yang menyebabkan korban jiwa.

Budi menyatakan, bus PO Pandawa ternyata mangkir uji KIR. Padahal, setiap kendaraan diharuskan untuk menguji kelayakan kendaraan, baik kendaraan umum atau barang.

Baca juga:   Polres Garut Lidik Tewasnya Wisatawan Bandung di Kolam Renang Objek Wisata Darajat

“Bus itu juga seharusnya sudah 2 kali uji KIR, tapi nyatanya tidak dilakukan oleh operator,” tegas Budi Setiyadi, Minggu 22 Mei 2022.

Selain tidak melakukan uji KIR menurut Budi, bus PO Pandawa itu juga tidak memiliki izin operasional jalan.

Baca juga:   Polres Ciamis Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Mobil Pikap yang Terjun ke Jurang

Ia menilai, bus yang dijalankan operator tidak memiliki badan hukum perusahaan yang jelas.

“Mereka ada 7 bus di Serang Banten tapi tidak ada izin. Padahal minimal 5 bus mereka sudah bisa membuat perusahaan sebagai operator bus,” katanya.***

Previous Post

Hakim PN Rangkasbitung Ditetapkan Tersangka Setelah Kepergok Nyabu

Next Post

Pernikahan Kakek 63 Tahun dengan Gadis Berusia 19 Tahun di Cirebon Sempat Viral

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Pemkot Bandung Rangkul Perusahaan Teknologi Korea untuk Perkuat Keamanan Siber
  • Polisi Ungkap Kronologi Truk Tabrak Motor di Jalur Puncak Cianjur Tewaskan 4 Orang
  • Pelaku Penusukan terhadap Purnawirawan TNI Hingga Tewas Ditangkap di Lembang
  • Truk Tangki BBM Pertamina Hilang Kendali Tabrak Pembatas Jembatan di Cisoka
  • Dapatkan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Ini Syarat dan Cara Tukarnya

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan
    • Kontak
    • Indeks

    © 2021 cikalnews.com

    No Result
    View All Result
    • Bandung Raya
    • News
    • Infotainment
      • Musik
      • K-Wave
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Wisata
      • Kuliner
    • Nasional
    • Internasional
    • Sepakbola
      • Persib
    • Unik
    • Foto – Video

    © 2021 cikalnews.com

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.