Garut – IR alias Yustian (29) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Warga Kampung Simpang Desa Mulyasari Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut itu pun terancam mendekam lama dalam penjara, akibat perbuatan yang telah dilakukannya.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut AKP Dede Sopandi, IR ditangkap polisi setelah pihaknya menerima laporan dari seorang perempuan muda berinisial NA (19), yang mengaku hendak dijual pelaku ke sopir truk untuk dijadikan budak seks.
“Menindaklanjuti pengaduan korban dan pemberitaan indikasi penjualan perempuan, kami melakukan penyelidikan. Setelah menempuh sidik sampai penetapan tersangka, kami mengamankan IR,” katanya saat ekspose di Mapolres Garut, Jumat 3 Juni 2022.
Dede menjelaskan, kasus tersebut berawal saat IR atau Yustian berkenalan dengan NA lewat facebook, sekitar bulan Desember 2021 lalu.
Setelah saling mengenal, mereka pun lalu saling berbagi nomor telepon. Sejak saat itu, keduanya kerap berkontak via WhatsApp (WA).
Singkatnya lanjut Dede, pada 18 April 2022 lalu Yustian diketahui mengunggah sebuah topi yang hendak ia jual.
Hal itu lalu direspon oleh NA yang kemudian berminat untuk membelinya. Keduanya pun lalu bersepakat bertemu di suatu tempat untuk bertransaksi topi.
“Namun setelah bertemu, ternyata pelaku tidak membawa topi. Ia malah mengajak korban ke kawasan Sukapadang, dengan alasan menolong temannya yang mengalami bocor ban,” katanya.
Kepada penyidik, NA mengaku tidak berkenan dan sempat menolak ajakan pelaku. Namun karena dipaksa, NA pun akhirnya menuruti hingga mereka pun pergi dengan menggunakan motor milik pelaku.
Dede menyebutkan, berdasarkan keterangan korban pelaku sempat membawanya ke sebuah kamar penginapan yang ada di kawasan Cipanas Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.
Namun, saat itu korban berupaya kabur dengan cara mengajak pelaku untuk membeli makan di kawasan Simpang Lima Tarogong Kidul.
Saat berada di tempat makan tambah Dede, datang dua orang teman pelaku dan korban sangat terkejut ketika mendengar bahwa pelaku menjualnya seharga Rp 300 ribu kepada dua orang itu.
Belakangan diketahui, orang yang datang itu sebagai sopir truk hingga korban pun berusaha untuk segera melarikan diri.
Dede menyatakan, tindak penjualan perempuan muda berinisial NA kepada sopir truk itu tidak terjadi karena korban melarikan diri.
Namun menurutnya, pelaku sempat berbuat cabul terhadap korban di kawasan Simpang Lima Tarogong Garut.
Saat pelaku memegang tangan kiri korban, meraba payudara dan pinggang dengan alasan agar korban tidak melarikan diri.
“Saat itu korban selalu diawasi oleh pelaku. Namun korban akhirnya bisa melarikan diri dan berlari hingga akhirnya ditolong oleh Satpam yang tak jauh dari lokasi diantar pulang,” katanya.
Dede menambahkan, selain tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
Antara lain satu pakaian lengan pendek warna biru, satu jaket warna biru tua, dan celana panjang kain warna hitam.
“Terhadap tersangka IR kita kenakan Pasal 289 KUHP juncto 290 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Sedangkan dua orang sopir truk yang memesan layanan itu masih dalam pengejaran,” tambahnya.***
Discussion about this post