Bekasi – Kabar tenggelamnya seorang pengendara bernama Wahyu Suhada (35) yang sempat ditabrak mobil Fortuner di Sungai Kalimalang Bekasi, Sabtu lalu mulai terungkap kebenarannya.
Aparat Kepolisian Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Pusat menyatakan, insiden itu merupakan hasil dari rekayasa semata.
“Dari hasil penyelidikan secara saintifik dan data lapangan, Polsek Cikarang Pusat dan Satlantas Polres Metro Bekasi memastikan, hal itu bukan kejadian yang sesungguhnya tapi merupakan rekayasa,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif, Senin 6 Juni 2022.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan memastikan, pembuatan rekayasa adanya mobil Fortuner menabrak motor yang dikendarai hingga Wahyu tenggelam, diinisiasi oleh dirinya sendiri.
“Hal itu diinisiasi oleh Wahyu yang sampai sekarang masih dalam pengejaran,” kata Kombes Gidion seperti dilansir PMJNews
Pihaknya bersama Tim SAR, BPBD Kabupaten Bekasi dan Basarnas tetap melakukan pencarian susur sungai, hingga Minggu kemarin.
Gidion menyebutkan, jika Wahyu kini masih hidup, namun keberadaannya masih dilakukan penyelidikan alias DPO.
“Dipastikan, hari Minggu saudara Wahyu masih hidup dan masih berada di satu tempat, hanya belum ketahuan di mana lokasinya,” ungkapnya.
Dari rekayasa itu, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka. Satu di antara Wahyu, sedangkan 3 orang lainnya melakukan drama atas kejadian itu.
Tiga orang itu yakni Abdul Mulki (37) sebagai pembonceng, Dena (25) sebagai saksi dan Asep yang menolong Abdul Mulki berpura-pura terjatuh.
Rekayasa tersebut dilakukan karena Wahyu Suhada ingin mendapatkan klaim asuransi.
“Kenapa mereka melakukan perbuatan itu, yakni untuk mendapatkan klaim asuransi,” tegas Gidion.
Seperti diketahui, sebelumnya insiden tersebut terjadi saat pengendara motor KLX yang dikendarai Wahyu dan Abdul Mulki di Jalan Inspeksi Kalimalang pukul 05.30 WIB, hendak putar balik untuk mencari bensin eceran.
Namun saat bersamaan mobil Fortuner melaju kencang dan menabrak pengendara KLX, Wahyu saat itu dinyatakan terpental hingga jatuh ke dalam aliran Sungai Kalimalang, sedangkan Abdul selamat.
Terhadap empat tersangka tersebut, Polres Metro Bekasi menetapkan hukuman Pasal 220 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 1 tahun.***
Discussion about this post