Makassar – Sejoli pemilik tujuh janin bayi yang membusuk di kotak makan dalam kamar kos di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan jadi tersangka kasus aborsi.
Keduanya dipastikan bekerja sama saat menggugurkan janin tersebut.
“Rangkaian penyelidikan masih berlangsung, namun kita sudah berani menetapkan 2 orang ini sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto, Rabu 8 Juni 2022.
Menurut Budi, motif sementara kedua tersangka melakukan aborsi karena malu. Pasalnya bayi keduanya merupakan hasil hubungan gelap.
Petugas Biddokkes Polda Sulsel membawa janin bayi yang diaborsi tersangka Nita Mangewa dan kekasihnya di Makassar Sulawesi Selatan.*
“Keterangan sementara, motifnya karena malu. Tersangka melakukan hubungan gelap kemudian mengandung,” katanya.
Akibatnya, perempuan itu meminum suatu ramuan yang dapat mempermudah gugurnya kandungan. Sementara sang pria ikut membantu pasangannya melakukan aborsi.
“Akhirnya anak tersebut digugurkan atau dengan kata lain diaborsi,” katanya.
Ia mengungkapkan, aborsi dilakukan kedua tersangka sejak 2012 lalu. Total sudah 7 kali keduanya melakukan aborsi selama 10 tahun terakhir.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto*
“Informasi sementara melakukan aborsi 7 kali. Dilakukan sejak 2012 sampai dengan saat ini,” katanya.
Seperti diketahui, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka perempuan diringkus di Konawe Sultra, sedangkan tersangka pria ditangkap di wilayah Kalimantan.
Sejauh ini kedua tersangka belum diinterogasi lebih jauh. Pasalnya, sejoli tersebut masih dalam perjalanan ke Makassar.***
Discussion about this post