Jakarta – Seorang perempuan warga negara (WN) Jepang benama Satomi Oki (34) menjadi korban perampokan oleh dua orang bandit jalanan kawasan Roa Malaka Tambora Jakarta Barat, pada Senin kemarin.
Korban ditodong para pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, saat tengah pulang bekerja sebagai karyawan MRT.
“Pelaku melakukan aksi penodongan dengan menggunakan sajam jenis celurit terhadap seorang karyawan MRT berkewarganegaraan Jepang,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce dalam keterangannya, Selasa 14 Juni 2022.
Berawal ketika korban baru keluar dari kantornya dan akan pulang ke apartemen tempat tinggalnya di wilayah Glodok Jakarta Barat. Korban pulang dengan berjalan kaki.
Lalu salah satu pelaku turun dari sepeda motor mendekati korban sambil membawa celurit. Pelaku langsung merampas tas milik korban, namun korban melawan.
“Korban langsung dibacok oleh tersangka dengan menggunakan celurit di bagian kepala belakang,” katanya.
Modus kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, yakni mencari sasaran korban di tempat yang sepi dengan berboncengan sepeda motor.
Pelaku menodongkan senjata tajam terhadap korban agar menyerahkan barang berharga yang bawaannya.
“Mereka berkeliling mencari target korban, dan tak segan – segan melukainya jika korban melawan,” tegas Pasma.
Kedua pelaku langsung meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP) dengan luka yang diderita korban. Sementara sejumlah barang berharga milik korban raib dirampas pelaku.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacokan dan harus mendapatkan luka jahitan,” katanya.
Setelah kejadian, kasus perampokan itu langsung ditangani Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat.
Dari hasil penyelidikan, tim buser Polsek Tambora berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku perampokan terhadap WN Jepang. “Kini kedua pelaku sudah ditangkap,” lanjutnya.
Penangkapan berlangsung pada Senin 13 Juni sekitar pukul 19.00 WIB di parkiran KAI Jalan Kemukus Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.
Diketahui, kedua tersangka tersebut adalah Nirwana alias Tole (22) yang berboncengan dengan Muhammad Fahrul Rozi (20).
Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, peristiwa itu terjadi Senin sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban baru pulang kerja setelah lembur.
Para pelaku diamankan beserta barang bukti, berupa sebilah celurit, satu dompet berwarna coklat dan satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna biru putih bernopol B 3697 EHE.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 365 KUHP, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.***
Discussion about this post