Bandung – Sedikitnya 16.400 batang rokok ilegal disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat bersama Tim Gabungan Bea Cukai Jabar di tiga lokasi di wilayah Bandung Barat.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Bandung Barat Poniman menyatakan, ribuan rokok ilegal itu berhasil disita di tiga lokasi, yakni Kecamatan Cihampelas, Rongga dan Gununghalu.
“Belasan ribu batang rokok yang berhasil kami sita itu merupakan hasil pengembangan dari operasi barang kena cukai ilegal,” katanya, Kamis 16 Juni 2022
Menurutnya, penyitaan rokok ilegal tanpa label cukai tersebut didapati, di salah satu kantor pengiriman barang dan jasa ekspedisi.
“Rokok ilegal yang berhasil kami sita di salah satu kantor barang dan jasa ekspedisi JNT Cargo di Desa Cipatik Kecamatan Cihampelas sebanyak 16.000 batang berbagai merek,” katanya.
Selain itu, tim gabungan pun menyita 400 rokok ilegal tanpa cukai dari berbagai merek, yang didapat dari beberapa toko dan kios.
“Toko dan kios yang menjual rokok ilegal tersebut berada di wilayah Cihampelas, Rongga serta Gununghalu,” tegas Poniman.
Sebanyak 400 batang rokok ilegal itu terdiri atas 7 bungkus vios, 6 bungkus sultan dengan total BHP 13 bungkus -260 batang, 2 bungkus redblue 40 batang, 3 bungkus robicon, 2 bungkus redblue total BHP 5 bungkis 100 batang.
“Rokok tersebut dijual tanpa cukai. Kita dapati ribuan batang rokok ilegal itu dari 14 merek,” lanjutnya.
Berdasarkan data dari Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GappriI), kerugian dari peredaran rokok ilegal mencapai sekitar Rp 53 triliun, yang dapat menjadi potensi pajak.***
Discussion about this post