Bandung – Sedikitnya delapan titik reklame ilegal yang membentang di Jalan Wastukancana Kota Bandung ditertibkan, pada Jumat kemarin.
Dengan demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan, jalan tersebut segera terbebas dari bentangan reklame ilegal .
Jumlah reklame ilegal tersebut memenuhi 50 persen target Satpol PP Kota Bandung, yakni menertibkan 16 reklame ilegal.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mengungkap, delapan titik lainnya menyusul akan ditertibkan dalam kegiatan ke depan.
Adapun kegiatan penertiban reklame ilegal di Kota Bandung dilakukan setiap Jumat, dua kali seminggu.
“Ditargetkan dalam 8 pekan ke depan, Jalan Wastukancana bebas reklame,” kata Yayan dikutip dari keterangan resmi Pemkot Bandung, Sabtu 18 Juni 2022.
Sekitar 80 personel diterjunkan pada kegiatan penertiban reklame ilegal tersebut, yang berlangsung mulai Jumat pukul 21.00 WIB hingga Sabtu pukul 05.00 WIB.
Dalam penertiban itu Satpol PP Kota Bandung menggandeng beberapa unsur, mulai dari TNI, Polri serta jajaran OPD Pemkot Bandung yang terkait.
Yayan menambahkan, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012 Jalan Wastukancana tidak diperbolehkan menjadi area pemasangan reklame.***
Discussion about this post