Bandung – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan penyulundupan 20 kg narkoba jenis sabu asal Pekanbaru Riau.
Rencananya, puluhan kilogram sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Bandung Raya dan sekitarnya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, pihaknya pun menangkap dua orang yang merupakan pemilik narkotika itu.
“Tim Satnarkoba dalam pengembangannya berhasil menyita narkoba sabu sebanyak 20 kilogram,” kata Aswin dalam keterangannya, Senin 27 Juni 2022.
Pengungkapan itu berawal dari tertangkapnya satu orang berinisial EI (38) di Kota Bandung.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku menguasai sabu di wilayah Jambi, yang dititipkan kepada rekannya.
Tim pun langsung bergerak melakukan pengembangan, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah ke wilayah Jambi.
Di Jambi, mereka menangkap satu orang pelaku lainnya inisial JS (40). Setelah menangkap JS, kemudian dilakukan pencarian barang bukti narkotika.
“Pelaku (JS) ini menimbun sabu-sabunya di belakang rumah. Saat digali oleh anggota kami, didapati sabu dalam kemasan plastik yang sudah dikemas sebanyak 20 bungkus,” tegas Aswin.
Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke wilayah Bandung melalui Jakarta. Saat ini keduanya telah ditahan untuk pengembang lebih lanjut.
“Kita terapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati,” lanjutnya.***
Discussion about this post