Garut – Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur di Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut
Perbuataan bejat itu dilakukan berkali-kali hingga menyebabkan korban yang merupakan putrinya sendiri berinisial AT (15) hamil 5 bulan.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan AR diketahui pada Kamis 23 Juni 2022 lalu.
Di mana salah seorang keluarga melihat ada perubahan pada tubuh korban, seperti yang sedang mengandung.
“Setelah ditanyai lebih jauh, akhirnya mengaku yang telah mencabulinya adalah ayahnya sendiri,” katanya di Mapolres Garut, Senin 27 Juni 2022.
Karena tidak terima kata Wirdhanto, keluarga korban pun melaporkan AR ke pihak kepolisian.
Pelaku yang merupakan warga Kampung Sebrod Desa Cihaurkuning Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut itu pun langsung ditangkap.
Menurutnya, kepada petugas pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas itu mengakui semua perbuatannya.
Ia memulai aksi bejatnya tersebut sejak dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2022.
“Dia mengaku berbuat cabul dan menyetubuhi anaknya sejak Januari lalu. Tersangka total sudah enam kali menyetubuhi korban. Saat ini usia kandungan korban sudah berjalan lima bulan,” katanya.
Wirdhanto menyebutkan, motif tersangka awalnya mimpi berhubungan badan bersama almarhumah istrinya yang sudah meninggal 6 tahun lalu. Saat terbangun melihat korban layaknya istrinya.
Tersangka lanjutnya, dalam menjalankan aksinya sebagian besar dilakukan antara pukul 01.30 atau 02.00 WIB dinihari, saat anak-anaknya yang lain sudah tertidur lelap.
Wirdhanto mengatakan, tidak ada ancaman dari pelaku terhadap korban. Namun berdasarkan keterangan korban, dirinya merasa ketakutan karena yang melakukannya ayah kandungnya sendiri.
Sehingga tidak ada perlawanan dari korban. Peristiwa itupun terjadi di satu ruangan yang sama dimana anak-anak yang lainnya sedang tertidur lelap.
“Korban menyadari, pelaku adalah ayahnya. Karena takut, korban hanya bisa diam,” tegas Wirdhanto.
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Garut. Korban saat ini sudah berada di rumah singgah P2TP2A, untuk dilakukan perawatan secara psikologis dan psikis lebih lanjut.
Wirdhanto menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 E junto Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman masksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.***
Discussion about this post