IKLAN BJBIKLAN BJBIKLAN BJB
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Kontak
  • Indeks
Cikalnews
Jumat, 19 Agustus 2022
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
  • Bandung Raya
  • News
  • Infotainment
    • Musik
    • K-Wave
  • Gaya Hidup
    • Fesyen
    • Wisata
    • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Sepakbola
    • Persib
  • Unik
  • Foto – Video
No Result
View All Result
Cikalnews
Jumat, 19 Agustus 2022
Home Hukum & Kriminal

Terbongkar Kasus Skimming Bank BUMN Senilai Rp 1,4 Miliar, WNA Estonia Diringkus

cejeer
Selasa, 28 Juni 2022
Terbongkar Kasus Skimming Bank BUMN Senilai Rp 1,4 Miliar, WNA Estonia Diringkus

Polda Metro Jaya menggelar rilis kasus kejahatan "skimming" yang diduga dilakukan WNA Estonia di Mapolda Metro Jaya Senin 27 Juni 2022. /dok. Antara

Jakarta – Seorang warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial SP diduga melakukan kejahatan pencurian data nasabah perbankan lewat anjungan tunai mandiri (ATM) untuk membobol rekening seseorang (skimming).

Pria berusia 24 tahun itu ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta Barat, pada Sabtu 25 Juni lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan korban yang merupakan salah satu bank milik BUMN di wilayah Jakarta Barat.

Baca juga:   Tamara Bleszynski Tak Kuat Tahan Tangis Ungkap Kasus Penggelapan Hotel Warisan Ayah

“Modus yang dilakukan pelaku yakni melakukan ‘skimming’ dengan cara menggunakan kartu khusus sebagai alatnya,” katanya.

Zulpan menjelaskan, kartu khusus itu dijadikan sarana untuk menampung data elektronik nasabah, dengan cara mengakses melalui mesin perekam yang telah terhubung ke laptop pelaku.

“Setelah data nasabah bisa diakses menggunakan kartu binance, yang telah terisi melalui ATM bank ke rekening bank yang diperintahkan seseorang kepada pelaku untuk melakukan kejahatannya,” tegas Zulpan dikutip dari Antara.

Baca juga:   RS Siloam Sriwijaya Terbakar, Pasien Panik Berhamburan Keluar Gedung

Dari pengungkapan kasus itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, sejumlah kartu ATM dari bank dalam dan luar negeri, 21 kartu bitcoin, 81 kartu binance hingga empat lembar uang tunai Rp 100 ribu.

“Tersangka melakukan perbuatan itu di wilayah Jakarta, Bogor dan juga Yogyakarta,” tegas Zulpan.

Ia menambahkan, pelaku berhasil menggasak uang sejumlah nasabah hingga mencapai Rp 1,48 miliar.

Sejauh ini, pihak kepolisian masih memburu satu orang pelaku lainnya yang masih buron.

Baca juga:   Viral Video Sopir Taksi Lecehkan Penumpang di Manado, Sentuh Bagian Tubuh Korban

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 363 KUHP, Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Selain itu Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU.

“Penyidik gunakan pasal berlapis kepada tersangka, dengan harapan untuk bisa memberikan efek jera kepada pelaku pencurian melalui ‘skimming’,” katanya.***

Previous Post

12 Outlet Holywings di Wilayah Jakarta Izin Usahanya Dicabut

Next Post

DJ Joice Challista Tertangkap Polisi Dugaan atas Kasus Kepemilikan Narkoba

Discussion about this post

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Polisi Ungkap Kronologi Truk Tabrak Motor di Jalur Puncak Cianjur Tewaskan 4 Orang
  • Pelaku Penusukan terhadap Purnawirawan TNI Hingga Tewas Ditangkap di Lembang
  • Truk Tangki BBM Pertamina Hilang Kendali Tabrak Pembatas Jembatan di Cisoka
  • Dapatkan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Ini Syarat dan Cara Tukarnya
  • 16 Orang Tewas dan Puluhan Lainnya Hilang Akibat Banjir Bandang di Cina

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Iklan
    • Kontak
    • Indeks

    © 2021 cikalnews.com

    No Result
    View All Result
    • Bandung Raya
    • News
    • Infotainment
      • Musik
      • K-Wave
    • Gaya Hidup
      • Fesyen
      • Wisata
      • Kuliner
    • Nasional
    • Internasional
    • Sepakbola
      • Persib
    • Unik
    • Foto – Video

    © 2021 cikalnews.com

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.