Jakarta – Seorang warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial SP diduga melakukan kejahatan pencurian data nasabah perbankan lewat anjungan tunai mandiri (ATM) untuk membobol rekening seseorang (skimming).
Pria berusia 24 tahun itu ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta Barat, pada Sabtu 25 Juni lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan korban yang merupakan salah satu bank milik BUMN di wilayah Jakarta Barat.
“Modus yang dilakukan pelaku yakni melakukan ‘skimming’ dengan cara menggunakan kartu khusus sebagai alatnya,” katanya.
Zulpan menjelaskan, kartu khusus itu dijadikan sarana untuk menampung data elektronik nasabah, dengan cara mengakses melalui mesin perekam yang telah terhubung ke laptop pelaku.
“Setelah data nasabah bisa diakses menggunakan kartu binance, yang telah terisi melalui ATM bank ke rekening bank yang diperintahkan seseorang kepada pelaku untuk melakukan kejahatannya,” tegas Zulpan dikutip dari Antara.
Dari pengungkapan kasus itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, sejumlah kartu ATM dari bank dalam dan luar negeri, 21 kartu bitcoin, 81 kartu binance hingga empat lembar uang tunai Rp 100 ribu.
“Tersangka melakukan perbuatan itu di wilayah Jakarta, Bogor dan juga Yogyakarta,” tegas Zulpan.
Ia menambahkan, pelaku berhasil menggasak uang sejumlah nasabah hingga mencapai Rp 1,48 miliar.
Sejauh ini, pihak kepolisian masih memburu satu orang pelaku lainnya yang masih buron.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 363 KUHP, Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Selain itu Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU.
“Penyidik gunakan pasal berlapis kepada tersangka, dengan harapan untuk bisa memberikan efek jera kepada pelaku pencurian melalui ‘skimming’,” katanya.***
Discussion about this post