Bekasi – Polisi berhasil menangkap pria yang melakukan penusukan terhadap ibu dan anaknya di Jalan Cipete Raya Mustikajaya Kota Bekasi.
Pelaku yang berinisial RZM (22) mengenakan atribut polisi saat melancarkan aksinya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, RZM mencari korbannya secara acak.
Pelaku berpura-pura mendatangi rumah korban untuk menangkap suami korban karena terlibat narkoba.
“Seolah petugas polisi yang datang, (pelaku) mencari suami korban dengan alasan suami korban terlibat dalam peredaran gelap narkoba dengan dalih untuk berdamai,” kata Kombes Hengki, Senin 4 Juli 2022.
Lebih lanjut Hengki menjelaskan, pelaku ditangkap pada 1 Juli 2022. Dari tangan RZM, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebilah pisau, rompi polisi, dan sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksinya.
“Meski ada tulisan (polisi), menyamar saja menggunakan yang bukan pekerjaannya, karena yang bersangkutan tidak bekerja,” kata Hengki dilanir PMJNews.
Atas perbuatannya, pelaku RZM akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun. ***
Discussion about this post