Banyuwangi – Oknum guru di Banyuwangi harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap muridnya.
Guru yang berinisial WTN (31) tersebut diduga telah mencabuli muridnya, selama masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Berdasarkan informasi, bahkan antara guru dan muridnya berinisial AF (14) tahun itu, juga menjalin hubungan dekat sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Bahkan guru warga Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi ini diduga telah menyetubuhi AF yang kini duduk bangku SMP.
Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji dlam keterangannya menyampaikan, kasus pencabulan itu terbongkar setelah orangtua AF curiga dengan perilaku anaknya.
AF disebut enggan membuka handphonenya saat akan dicek oleh kedua orangtuanya.
“Saat hp itu ditinggal di rumah untuk di-charger, orangtua korban mencoba membukanya. Orangtua begitu terkejut lantaran melihat isi chat anaknya dengan WTN yang kerap janjian untuk bertemu,” kata Sudarmaji dalam keterangannya, Kamis 14 Juli 2022.
Setelah sang anak tiba, orangtua lalu menginterogasinya. Terungkap jika hubungan terlarang antara guru dan murid itu sudah berlangsung sejak 2020.
Siswa tersebut mengaku telah berulangkali melakukan hubungan badan dengan WTN. Persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Korban AF memang pacaran dengan WTN, dan sudah sering melakukan hubungan suami istri sejak 2020 waktu SD. WTN dulunya adalah guru SD dari AF. Saat ini korban sudah melanjutkan sekolah di salah satu SMP di Kecamatan Genteng,” tegasnya.
Dalam pengakuannya AF mengatakan, dirinya telah berpacaran dengan WTN sejak masih SD, dan telah beberapa kali melakukan hubungan intim.
“Terakhir berhubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah WTN, pada Juni 2022,” aku AF. Orangtua korban yang tak terima, langsung melaporkan WTN ke Mapolsek Genteng.
Polisi menindaklanjuti laporan itu dan berhasil mengamankan pelaku. WTN saat ini telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian setempat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.***
Discussion about this post