Jakarta – Batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah 20 Juli 2022. Artinya, tinggal tiga hari lagi Google, Facebook hingga Netflix terancam diblokir.
Google, Netflix, PUBGMobile, Mobile Legend, Twitter, WhatsApp, Instagram, Facebook dkk terancam diblokir di Indonesia.
Pemerintah akan melakukan pemblokiran lantaran aplikasi tersebut belum terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Para perusahaan teknologi raksasa tersebut belum melakukan pendaftaran hingga awal Juli ini. Hanya pihak PUBG Mobile dan Mobile Legends, yang mengatakan sedang dalam proses pendaftaran PSE.
Sementara data Kominfo menunjukkan, PSE yang sudah mendaftarkan diri antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat dan Linktree.
Seperti diutarakan Menkominfo Johnny G Plate belum lama ini, tanggal 20 Juli 2022 tidak bisa ditawar lagi, baik untuk perusahaan dalam negeri maupun mancanegara.
“Harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita, paling lambat tanggal 20 Juli sudah harus melakukan pendaftaran,” kata Menkominfo.
“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” lanjutnya.
Pemerintah mengatakan, pendaftaran PSE telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kominfo tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal. Selama itu adalah PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran.
PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya, juga sudah terdaftar sebagai PSE publik.
Artinya, jika dihitung mulai dari hari ini tinggal tersisa 3 hari lagi sampai batas akhir 20 Juli 2022 yang akan jatuh pada hari Rabu mendatang. Jika melewati batas waktu itu, maka ancamannya blokir.
“Jangan sampai kealpaan melakukan pendaftaran. Itu sama dengan memaksa Kominfo untuk melakukan penegakan aturan. Ini tentu tidak baik bagi iklim usaha,” tegas Johnny.
“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, perusahaan teknologi baik nasional atau global seperti Google, Twitter, Facebook agar segera mengambil inisiatif melakukan pendaftaran,” lanjutnya.***
Discussion about this post