Jakarta – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka dugaan korupsi Dinas Kehutanan DKI Jakarta, terkait pembebasan lahan di Cipayung Jakarta Timur.
Ketiga tersangka tersebut di antaranya mantan Kepala UPT Tanah HH, Notaris LD serta pihak swasta MTT.
“Ketiga orang tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Rabu 20 Juli 2022.
Menurut Ashari, penahanan HH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1876/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022.
Untuk tersangka LD (Notaris) sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1877/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022.
Sedangkan untuk tersangka MTT melalui Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-1878/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022.
Ashari menjelaskan, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejati DKI menahan tiga tersangka berdasarkan syarat objektif, yakni ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Lalu syarat subjektif yakni para tersangka khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Selain itu katanya, Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI telah menetapkan pihak swasta lain berinisial JF, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tertanggal 19 Juni 2022.
Ashari menyatakan, peranan JF bekerja sama dengan LD untuk membebaskan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung tersebut.
“Bahwa JF dan LD melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur,” ungkap Ashari dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per meter persegi.
Sedangkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta membayar lahan rata-rata sebesar Rp 2,7 juta per meter persegi kepada pemilik lahan, atau total Rp 46.499.550.000.
“Total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya Rp 28.729.340.317, sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan para pihak Rp 17.770.209.683,” tegas Ashari.
Penyidik Pidsus Kejati DKI menjerat tersangka JF dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Discussion about this post