Jakarta – Aparat TNI AL Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap enam orang yang diduga agen intelijen asing. Keenam orang tersebut kemudian diserahkan ke pihak imigrasi.
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terkait hal itu.
“Masih dalam pemeriksaan. Nanti akan dikoordinasikan dulu dengan aparat kepolisian dan juga intelijen,” kata Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman, Jumat 22 Juli 2022.
Menurut Erif, pihaknya lebih dulu akan mengecek pelanggaran yang dilakukan. Utamanya untuk mengetahui apakah terkait penyalahgunaan visa atau kasus lain.
“Nanti dicek dulu pelanggarannya apa. Apakah hanya immigratior, seperti penyalahgunaan visa atau ada juga indikasi lainnya,” katanya.
Erif menyatakan, jika nanti terbukti melakukan spionase maka akan dilakukan tindakan. Namun, jika ada dugaan lain, perlu adanya penyelesaian kasus terlebih dahulu.
“Kalau terbukti dia melakukan kegiatan spionase, akan diambil tindakan. Namun, kalau terbukti ada dugaan lain, diselesaikan dulu kasusnya,” tegas Erif.
Seperti diketahui, sebelumnya enam orang diduga agen intelijen asing ditangkap aparat TNI AL di Kaltara.
“Enam orang itu kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses, dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan,” kata Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu dikutip dari situs TNI AL.
Keenam agen intel asing itu diserahkan ke pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut. Andreas juga menghubungi tim Kopaska, BIN, BAIS, SGI, Intel Kodim 0911 serta Polsek Sebatik Timur.
Keenam orang terduga intelijen asing itu terdiri atas 3 warga negara Indonesia (WNI) berinisial EW (23), TR (40) dan YY (40). Sedangkan 3 lainnya warga negara asing (WNA) berinisial LS (40), HK (40) serta BJ (45). ***
Discussion about this post