Yogyakarta – Fransiska Chandra Novitasari atau yang dikenal dengan nama Siskaeee, bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Yogyakarta.
Terpidana kasus pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Kulon Progo itu, bebas per 19 Juli 2022.
Menurut Kepala Lapas Perempuan Yogyakarta Ade Agustina, Siskaeee seharusnya baru bebas akhir tahun ini.
Ia divonis bersalah dalam kasus penyebaran konten pornografi dengan vonis 10 bulan bui. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta.
“Awalnya Siskaeee tidak akan membayar tapi akhirnya membayar, sehingga tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan,” kata Ade dalam keterangannya, Jumat 22 Juli 2022.
Ade mengatakan, Siskaeee bebas lebih cepat karena mengikuti program asimilasi rumah yang dijalankan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Program rumah asimilasi tersebut diadakan menyusul masuknya masa pandemi Covid-19 lalu.
Kemenkumham mempertimbangkan adanya program itu, untuk mengurang kapasitas Lapas guna mencegah ancaman penyebaran Covid-19.
“Jadi program itu ditujukan agar Lapas yang sudah kelebihan kapasitas berkurang. Mungkin untuk Jogja tidak (kelebihan kapasitas), tapi di daerah lain program itu bisa mengurangi,” katanya.
Ia menambahkan, perempuan asal Jatim itu juga sudah menjalani masa hukuman lebih dari separuh yang dijatuhkan majelis hakim, sehingga memenuhi persyaratan untuk bebas bersyarat.
Siskaeee ketika itu disidang oleh Pengadilan Negeri Wates Kulon Progo, dan mengikuti persidangan dari Lapas Perempuan di Wonosari Kabupaten Gunungkidul.
“Yang bersangkutan juga ada yang sudah menjamin, tapi kami tak bisa memberi tahu (identitas pemberi jaminan). Setelah dinyatakan bebas bersyarat, yang bersangkutan sudah dijemput temannya,” katanya.***
Discussion about this post